Fiqih Aliyah

Sesuai
Kurikulum Madrasah 2013
FIQIH
Untuk Madrasah Aliyah Kelas XII
![]() |
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Segala puji hanya untuk Allah, pencipta dan pemelihara alam semesta
dengan segala isinya.Berkat ridho Allah SWT,MODUL hadir sebagai panduan belajar peserta didik
Madrasah Aliyah(MA).Pendidikan agama islam sangat dibutuhkan umat islam supaya
dapat memahami secara benar ajaran islam sebagai agama yang sempurna (syamil), kesempurnaan
ajaran islam yang dipelajari secara integral (kaffah) diharapkan dapat
meningkatkan kualitas umat islam dalam keseluruhan aspek kehidupannya.
MODUL kami susun berdasarkan Kurikulum Madrasah
2013 yang dikembangkan dengan pola pembelajaran yang berpusat pada peserta
didik,interaktif,membentuk jejaring,aktif mencari,berbasis tim,berbasis alat
multimedia,multi disiplin,kritis,dan memperkuat pengembangan potensi khusus yang
dimiliki oleh setiap peserta didik.Dengan Kurikulum Madrasah 2013,ajaran islam
dapat dipelajari secara islam dan efisien.
Kehadiran MODUL semoga dapat membantu
terbentuknya peserta didik yang kokoh akidahnya, selalu berusaha meningkatkan
ketakwaannya kepada Allah SWT, berakhlak mulia,dan rajin beramal kebaikan yang
tercermin dalam kehidupan sehari-hari.Dengan demikian, peserta didik yang
terbentuk akan memiliki karakter yang baik sehingga terwujud tatanan kehidupan
bangsa dan negara yang adil dan makmur.
Wassalamu’alaikum warhmatullahi wabarakatuh.
![]() |
DAFTAR ISI
Cover
..................................................................................................................................
Johhi.....................................................................................................................................
Jjj..........................................................................................................................................
Kj..........................................................................................................................................
Sturktur Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)
Pelajaran Fikih Kelas XI Semester Ganjil
Mata
pelajaran fikih kelas XI memiliki 4 Kompetensi Inti (KI), dan memiliki 5 Kompetensi Dasar
(KD) yang dijabarkan seperti dibawah ini :
![]() |
||||||
![]() |
||||||
![]() |
||||||
![]() |
Pembunuhan
dapat terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam.Berapa banyak jiwa
yang telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan sering terjadi di negeri
ini,baik itu dengan sengaja ataupun tidak sengaja,dengan alat yang mematikan atau
tidak. Walaupun demikan,penerapan hukum yang telah ditegakkan tidak mampu
memberikan efek jera. Kita dapat mencari betapa banyak kasus pembunuhan yang
terjadi tanpa adanya penyelesaian. Oleh karena itu, Islam yang merupakan agama
rahmatan lil’alamin selalu menebarkan kedamaian, ketentraman, dan keselamatan
bagi para pemeluknya. Namun karena kurangnya kesadaran dalam diri manusia,
Perbuatan tersebut terjadi dimana-mana.
Dalam hal
ini fiqih membahas mengenai tiindakan pidana kejahatan beserta sangsi hukumnya
disebut dengan istilah jarimah atau ‘uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, Yaitu
jinayah dan hudud. Jinayah membahas tentang pelaku tindakan kejahatan beserta
sangsi hukumnya yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat,
dan kaffarah. Sedangkan hudud membahas tentang pelaku tindakan
kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi
hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri,minum khamr, menyamun,merampok,merompak
dan bughat (Memberontak).
Dalam bab
ini kami akan membahas hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum islam
tentang qishash dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang diyat, kaffarah,
dan hikmahnya, serta contoh-contoh qishash, diyat, dan kaffarah.
![]() |
||||
![]() |
||||
![]() |


Amatilah gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan !
![]() |
Setelah Anda mengamati di samping buat
daftar komentar atau pertanyaan yang relevan !
1. .......................................................................................................................................................
2. .......................................................................................................................................................
3. .......................................................................................................................................................
4.
......................................................................................................................................................
![]() |
I.
JINAYAT
1. PEMBUNUHAN
a. Pengertian
pembunuhan
Pembunuhan
secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan menurut istilah
pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa
seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja.Dengan menggunakan alat
mematikan ataupun tidak mematikan yang bisa mengakibatkan hilang nya nyawa
seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam.
b. Macam-macam
pembunuhan
Pembunuhan
dapat dibedakan dalam tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti
sengaja, dan pembunuhan tersalah.
Ø Pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan
yag telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang
melukai atau memberatkan (mutsaqal).Dikatakan membunuhan sengaja apabila ada
niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang
mematikan.Si pembunuh termasuk oang yang baligh yang dibunuh adalah orang yang
baik.
Ø Pembunuhan seperti sengaja yaitu
pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dengan menggunakan alat
yang biasanya tidak mematikan, Namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Ø Pembunuhan tersalah yaitu pembunuhan
yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan.Pertama: perbuatan tanpa
maksud melakukan kejahatan tapi mengakibatkan kematian seseorang. Kedua:
Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orag tersebut tidak
boleh dibunuh, Ketiga: Perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi
akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang
c. Dasar
Hukum Larangan Membunuh
Membunuh
adalah perbuatan yang dilarang dalam islam, Karena islam menghormati dan
melindungi hak hidup setiap manusia.Maka jika ada dua pihak yang saling
membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’ah maka orang yang membunuh
maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka.
d. Hukuman
bagi pelaku pembunuhan
Ø Pembunuhan sengaja
Hukum bagi
pembunuha sengaja adalah qishash.dihukum dengan membayar diyat mughaladzah
(denda berat).
Ø Pembunuhan seperti sengaja
Pembunuhan
seperti sengaja tidak di qishash. Dihukum dengan membayar diyat mughaladzah
(denda berat).
Ø Pembunuhan tersalah
Hukum bagi
pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan).
e. Pembunuhan
secara berkelompok
Apabila
sekelompok orang secara bersama-sama membunuh seseorang maka mereka harus
dihukum qishash.
f. Hikmah larangan
pembunuhan
Islam
menerapkan hukum bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk memelihara kehormatan
dan keselamatan jiwa manusia.Pelaku tindakan pembunuhan diancam dengan hukuman
yang setimpal sesuai perbuatannya.
2.PENGANIAYAAN
a. pengertian
penganiayaan
Yang
dimaksud penganiayaan disini adalah perbuatan pidana (tindakan kejahatan), yang
berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.
b. Macam-macam
penganiayaan
Penganiayaan
dibagi menjadi dua:
Ø Penganiayaan berat yaitu perbuatan
melakukan atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau
fungsi anggota badan tersebut.
Ø Penganiayaan ringan yaitu perbuatan
melakukan bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya
melainkan hanya menimbulkan cacat ringan.
3. QISHASH
a. Pengertian qishash
Qishash artinya memotong atau mengikuti, Yakni mengikuti perbuatan sipenjaahat
sebagai pembalasan atas perbuatan. Menurut syara’qishash ialah hukuman balasan
yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi
anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.
b.
Macam-macam qishash
qishash ada dua yaitu:
Ø Qishash pembunuhan (yang merupakan
hukman bagi pembunuhan)
Ø Qishash anggota badan (yang
merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan
fungsi anggota badan ).
c. Hukuman Qishash
Hukuman mengenai qishash ini, baik qishash
pembunuhan maupun qishash anggota badan,dijelaskan dalam Al-Qur’an surat AL-Maidah
ayat: 45.
d. Syarat-syarat Qishash
Hukum qishash wajib dilakukan apabila
memenuhi syarat sebagai berikut:
Ø Orang yang terbunuh terpelihara
darah nya (orang yang benar-benar baik).
Ø Pembunuh sudah baligh dan berakal.
Ø Pembunuh bukan bapak (orang tua )
dari terbunuh.
Ø Orang yang dibunuh sama derajatnya
dengan orang yang membunuh, Seperti muslim sama muslim.
Ø Qishash dilakukannya dalam hal yang
sama, Jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya.
e. Hikmah Qishash
Hikmah yang dapat dipetik bahwa islam
menerapkan hukuman yang sangat menjaga serta menjaga kehormatan dan keselamatan
jiwa manusia.
Ø Dapat memberi pelajaran bagi kita
bahwa keadilan harus ditegakkan.
Ø Dapat memelihara keamanan dan
ketertiban.
Ø Dapat mencegah pertentangan dan
permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah.
4. DIYAT
a. Pengertian Diyat
Diyat secara bahasa yaitu denda
ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupaka sejumlah harta yang wajib
diberikan karena tindakan pidana (jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya
atau kepada pihak tebunuh atau teraniaya.
b. Sebab sebab ditetapkannya
1. Pembunuhan sengaja yang pelakuya
dimaafkan pihak tebunuh (keluarga korban)
2. Pembunuhan sepeti sengaja
3. Pembunuhan bersalah
4. Pembunhan lari
5. Qishos sulit dilaksanakan
c. Macam macam diyat
1. Diyat mugholadhoh/ dend
berat
Diyat
mugholadoh adalah membayarkan 100 ekor unta yang terdiri
- 30 hiqqah (unta betina berumur 3-4
tahun)
- 30 jadza’ah (unta betina berumu 4-5
tahun)
- 40 unta khilfah (unta yang sedang
bunting)
Yang wajib
membayar diyat mughaladzah adalah:
a. Pelaku tindakan pidana pembunuhan
sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban
b. Pelaku pembunuhan seperti sengaja.
c. Pelaku pembunuhan di tanah haram
(Makkah).
2. Diyat mukhaffafah atau denda ringan.
Diyat
mukhaffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta,
terdiri dari.
· 20 hiqqah ( unta betina berumur 3-4
tahun ).
· 20 unta jadza’ah ( unta betina
berumur 4-5 tahun ).
· 20 unta binta makhadh ( unta betina
lebih dari 1 tahun ).
· 20 unta binta labun (unta betina
lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2
tahun).
c. Diyat
karena kejahatan melukai atau memotog anggota badan
Aturan diyat untuk kejahatan melukai
atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan.Berikut
penjelasan ringkasanya:
1. Wajib membayar satu diyat penuh
berupa 100 ekor unta, Apabila seseorang menghilangkan anggota badan.
2. Wajib membayar setengah diyat berupa
50 ekor unta, Jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang
berpasangan.
3. Wajib membayar sepertiga diyat
apabila melakukan anggota badan sampai organ dalam.
4. Wajib membayar 15 ekor unta jika
seseorang melukai orang lain sehingga menyebabkan kulit yang ada di atas
tulang terkelupas.
5. Wajib membayar 10 ekor unta bagi seseorang
yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau kakinya
putus.
6. Wajib membayar 5 ekor unta bagi
seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atu lepas (
setiap gigi 5 ekor unta ).
d.
Hikmah Diyat
Hikmah terbesar ditetapkannya diyat
adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari asa dendam
keluarga korban terhadap pelaku tindakan pidana pembunuhan atupun menganiayaan.
Sampai saat ini, Semakin bisa
dirasakan bahwa diyat merupakan media syar’i efektif pencegah pertumpahan darah
dan penghilang rasa sakit hati atau dendam keluarga korban terhadap pelaku
tindakan pidan pembunuhan ataupun menganiayaan.
5. KAFFARAH
a. Pengertian Kaffarah
Kaffarah yaitu denda yang harus dibayar
karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kaffarah merupakan asal
kata dari kata kufr yag artinya tertutup. Tertutupnya hati seseorang hingga iya
berani melakukan pelanggaran terhadap aturan syar’i.
b. Macam-macam kaffarah
Berikut
penjelasan singkat macam-macam kaffarah:
1. Kaffarah pembunuhan
Agama islam
sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh di tumpahkan tanpa sebab-sebab yang
dilegalkan oleh syariat.
2. Kaffarah Dzihar
Dzihar
adalah perkataan seseorang suami pada istrinya. “kau bagiku seperti punggu
ibuku”. Kaffarah seorang suami yang mendzihar istrinya adalah memerdekakan
hamba sahaya. Jika iya tidak mampu melakukannya maka ia beralih pada pilihan
kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut.
3. Kaffarah melakukan hubungan biologis
disiang hari pada bulan ramadhan
4. Kaffarah karena melanggar sumpah
Kaffarah
bagi orang yang melanggar sumpah atas nama Allah adalah memberi makan 10 fakir
miskin. Jika tidak mampu diwajibkan baginya berpuasa 3 hari berturut-turut.
5. Kaffarah Ila’
Kffarah ila’
adalh sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya
dalam masa tertentu. Konsekuensi yang muncul karena Ila’ adalah suami membayar
kaffarah Ila’ yang jenisnya sama dengan kaffarah yamin ( Kaffarah melanggar
sumpah ).
6. Kaffarah karena membunuh binatang
buruan pada saat berihram.
Kaffarah
jenis ini adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, Atau membri makan
orang miskin, Atau berpuasa.
c. Hikmah kaffarah
1. Manusia
bener-bener menyesali perbuatan yang keliru, Telah berbuat dosa kepada Allah
dan merugikan sesama manusia.
2. Menuntun
manusia agar segera bertaubat kepada Allah atas tidakan maksiat yang ia
lakukan.
3. Menstabilakan
mental manusia, Hingga ia merasakan ketenangan diri karena tuntunan agama (
membayar kaffaah ) telah ia tunaikan.
RANGKUMAN MATERI
Jinayah
memiliki pembahasan mengenai tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan serta
sangsi hukumannya seperti qishash, diyat, dan kaffarah.
· Pembunuhan adalah melenyapkan nyawa
seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, Dengan menggunakan alat mematikan
atau tidak.
· Macam-macam pembunuuhan ada 3,
Yaitu:
1. Qatl al’amdin ( Pembunuhan sengaja )
2. Qatl al-syibhi al-‘amdin (
Pembunuhan seperti sengaja )
3. Qatl al-khata’ ( Pembunuhan tersalah
)
Diantara
teks syar’i yang menjelaskan tentang larangan membunuh adalah Q.s. al-Isra’;33.
1. Terkait dengan pembunuhan
berkelompok, Mereka yang membunuh seseorang secara berkelompok, Maka semuanya
harus diqishash.
2. Hikmah terbesar dari pengharaman
praktik pembunuhan adalah memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.
Jenis
jinayat yang kedua adalah penganiayaan. Secara umum penganiayaan dibagi menjadi
2, Yaitu:
1. Penganiayaaan berat yaitu perbuatan
melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atu fungsi
anggota badab tersebut.
2. Penganiayaan ringan yaitu perbuatan
melukai anggota tubuh orang lain yang menyebabkan luka ringan.
· Dasar hukum larangan tindakan
penganiayaan adalah Q.s. al-Maidah: 45
· Qishash adalah hukuman balasan yang
seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun penganiayaan yang dilakukan secara
sengaja.
· Dasar hukum qishash baik terkait
dengan pembunuhan atau penganiayaan ditegaskan dalam Q.s al-Maidah: 45
· Syarat-syarat yang dilaksanakannya
qishash adalah:
1. Orang yang terbunuh terpelihara
darahnya.
2. Pembunuhan sudah aqil baligh
3. Pembunuhan bukan bapak ( orang tua )
dari terbunuh
4. Orang yang dibunuh sama derajatnya
dengan yang membunuh
5. Qishash dilakukan dalam hal yang
sama. Jiwa dengan jiwa, Mata denagn mata, dan sebagainya
Diyat adalah
sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak terbunuh atau teraniaya.
- Sebab-sebab diterapkannya diyat
1. Pembunuhan sengaja yang pelakunya
dimaafkan pihak terbunuh ( Keluarga korban ).
2. Pembunuhan semi sengaja.
3. Pembunuhan tersalah
4. Pembunuhan lari akan tetapi
identintasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks ini diyat dibebankan
kepada keluarga pembunuh.
5. Qishash sulit dilaksanakan ( Terkait
dengan tindakan pidana pengayaan ).
Diyat
terbagi menjadi dua macam. Diyat munghaladzah (berat) dan diyat mukhaffafah
(Ringan).
1. Diyat mughaladzah ( berat ) dengan
membayar 100 ekor unta yang terdiri dari:
- 30 hiqqah (unta betina berumur 3-4
tahun)
- 30 jadza’ah (unta betina berumu 4-5
tahun)
- 40 unta khilfah (unta yang sedang
bunting)
2. Diyat mukhaffafah ( Ringan ) dengan membayar
100 ekor unta yang terdiri dari:
- 20 hiqqah ( unta betina berumur 3-4
tahun ).
- 20 unta jadza’ah ( unta betina
berumur 4-5 tahun ).
- 20 unta binta makhadh ( unta betina
lebih dari 1 tahun ).
- 20 unta binta labun (unta betina
lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2
tahun).
· Secara istilah kaffarah mempunyai
makna denda yang wajib dibayarkan seseorag yang telah melanggar larangan Allah
tertentu. Kaffarah merupakan tanda bahwa ia bertaubat kepada Allah.
· Kaffarah pembunuhan adalah
memerdekaan budak muslim. Jika hal tersebut tidak mampu dilakukan, Maka pilihan
selanjutnya adalah puasa 2 bulan berturut-turut.
· Allah menerangkan kaffarah
pembunuhan dalam Al-Qur’an: ( Q.s. Al-Maidah: 95 ).
![]() |
I.
Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap
sebagai jawaban yang paling tepat!
1. Dalam
pembunuhan seperti sengaja, seseorang sengaja memukul atau melukai seseorang
dengan tidak diniatkan untuk membunuh dengan alat yang ringan seperti...
a.
Panah
b.
Pistol
c. Tangan
Kosong
d.
Pisau
e.
Parang
2.
Perbuatan menghilangkan nyawa seseorang baik dilakukan dengan sengaja
atau tidak disengaja atau tidak disebut....
a.
Membunuh
b.
Menghilangkan Kehidupan
c. Merampas
Kehidupan Orang
d.
Mengambil hak hidup orang
e.
Merampas Hidup
3.
Pembahasan mengenai tindak kejahatan mengenai pembunuhan dan
penganiayaan serta sanksi hukumnya disebut....
a. Jarimah
b.
Janabah
c. Ji’alah
d.
Janaiz
e.
Jinayah
4.
Dalam bahasa arab pembunuhan seperti sengaja dinamakan....
a.
الْقَتْلُ
b.
قَتْلُ عَمْدٍ
c.
قَتْلُ خَطَاءٍ
d.
قَتْلُ نَفْسٍ
e.
قَتْلُ شِبْهِ عَمْدٍ
5. ياَ أَيُّهاَ
الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فيِ الْقَتْلَي الحُرُّ
باِلحُرِّ وَالْعَبْدُ باِلعبْدِ وَالاُنْثيَ باِلاُنْثَي
Sesuai ayat 178 surat Al-Baqoroh diatas
hukuman bagi pelaku pembunuhan yang disengaja adalah....
a.
Qishos
b.
Rajam
c. Taghrib
d.
Dera
e.
Diyat
6. Qishos terdiri dari dua macam, salah
satunya adalah qishos anggota badan yaitu qishos bagi tindak pidana.....
a.
Penganiayaan anggota badan
b.
Pengrusakan anggota badan
c. Penghilaan
manfaat anggota badan
d.
Penghilaan fungsi anggota badan
e.
Jawaban a, b, c dan d benar
7. Di bawah
ini yang bukan termasuk pembahasan jinayah adalah....
a.
Pembunuhan
b.
Qishas
c. Qifarat
d. Qodzof
e.
Diyat
8. Hadist yang menjelaskan orang mukmin
tidak terkena qishos karena pembunuhan orang kafir....
a.
لاَيُقْتَلُ مُسْلِمٌّ بِكاَ فِرٍ
b.
لاَيُقَاصُّ الوَالِدُ بِالِدُ بِالوَلَدِ
c.
لَوْتَمَالاَعَلَيْهِ أَهْلُ صُنْعَاءَ لَقَتَلتُهُمْ بِهِ جَمِيْعًا
d.
مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا دُفِعَ الَي اَوْ لِيَاءِ
المَقْتُوْلِ قَتْلُ شِبْهِ عَمْدٍ
e.
دِيَةُ الْمَرْأَةِ عَلى النِّصْفُ مِنْ دِيَةِ الرَّجُلِ
9. لاَيُقاَصُّ الْواَلِدُباِلوَلَدِ lafal اواَلِدُ pada kalimat diatas
artinya yaitu .....
a.
Anak
b.
Anak-Anak
c. Bapak-bapak
d.
Anak laki-laki
e.
Ayah
10. Sesuai
ijtihad Umar bin Khattab ketentuan hukum untuk sekelompok orang yang membunuh
seseorang secara bersama-sama adalah....
a.
Semua diqishas
b.
Semua dipenjara
c.
Semua dihukum
d.
Semua terkena diyat
e.
Semua membayar kifara
II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!
1.
Sebutkan syarat-syarat Qishas!
2.
Hukum Qishas sebagai bentuk hukuman bagi pelaku
pembunuhan atau pelaku penghilangan mamfaat fungsi anggota badan, disyariatkan
dalam islam dalam surah apakah hal tersebut disebut?
3.
Tuliskan hikmah adanya qishas!
4.
Apa yang dimaksus dengan membunuh?
5.
Sebutkan macam-macam pembunuhan!
6.
Sebutkan macam-macam diyat!
7.
Apa yang dimaksud dengan diyat?
8.
Apa sebab-sebab ditetapkan diyat?
9.
Jelaskan tentang pengertian kifarat!
10. Apa hikmah kifarat?
![]() |
|||
![]() |
Dalam fikih
Islam kata hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang berarti pembatas. Had
dapat berarti umum dan khusus. Pengertian had secara umum adalah
hukuman-hukuman syara’ yang disyari’atkan Allah bagi hamba-nya yang berupa
ketetapan hukum halal atau haram.
Sedangkan
pengertian secara khusus hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan
oleh syara’ sebagai sangsi hukuman terhadap perbuatan kejahatan selain
pembunuhan dan penganiayaan, Seperti hukum berzina, qadhaf, mencuri, dll.
Hukum
terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan ini disebut hudud dimana
jenis dan jumlah nya ditetapkan dalam nash Al-Qur’an atau hadis. Sedangkan
hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil nash melainkan diserahkan pada
keputusan pengadilan ( Kebijiksanaan hakim ) disebut takzir.
Hukuman
adalah bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qishash, Walaupun sebagai
ada yang jenisnya sama, Karene had merupakan hak Allah SWT. Sedangkang qishash
adalah hak hamba. Had tidak bisa gugur karena dimaafkan oleh pihak yang
dirugikan sedangkan qishash dapat gugur jika pihak yang dirugikan
memaafkannya.. Kejahatan yag diancam dengan hukuman had adalah zina, qadzaf (
Menuduh zina ), minum khamr, mencuri, merampok, dan bughat ( Memberontak ).
![]() |
|||
![]() |
![]() |


Amatilah gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan !
![]() |
![]() |
Setelah Anda mengamati di samping buat
daftar komentar atau pertanyaan yang relevan !
1. .......................................................................................................................................................
2. .......................................................................................................................................................
3. .......................................................................................................................................................
4.
......................................................................................................................................................
![]() |
II.
HUDUD DAN
HIKMAHNYA
Hudud adalah
bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua hal. Adapan secara
bahasa, Arti hud adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat
dinamakan had karena umumnya hukum-hukum tersebut dapat mencegah pelaku maksiat
untuk kembali kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan.
Dalam
istilah fiqih, Berbagai tindakan kejahatan yang diancam dengan hukum had
diistilahkan dengan jaraimul hudud. Macam jaraimul hudud yang senantiasa
dikupas dalam berbagai referensi fiqih adalah:
1. Zina
2. Qadhaf ( Menuduh zina )
3. Mencuri
4. Meminum khamr
5. Murtad
6. Bughat ( Pemberontakan )
7. Hirabah ( Mengambil harta oang lain
dengan kekerasan / ancaman senjata, dan terkadang diikuti dengan aksi
pembunuhan ).
Hukuman
dalam bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qishash, Walaupun sebagian
ada kesamaan jenisnya.
1. ZINA
a. Pengertian
Zina
Secara
bahasa zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke
dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, Dalam pesetubuhanyang
haram, yang tidak terkait oleh hubungan pernikahan yang sah.
Adapun
maksud dari persetubuhan yang haram menurut zat perbuatannya adalah hubungan
seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Sedangkan
maksud dari “Bukan karena syubhat” adalah perzinahan yang terjadi bukan kareana
seorang laki-laki mengira bahwa wanita yang ia setubuhi tersebut adalah
pasangan yang syah untuknya, Seperti istrinya. Jika seorang laki-laki
menyetubuhi seorang wanita yang ia kira istrinya, Maka had tidak dikenakan
untuknya.
b. Status
Hukum Zina
Para ulama’
sepakat bahwa hukum zina adalah haram dan termasuk salah satu bentuk dosa
besar.
c. Dasar
Penetapan Hukum Zina
Penerapan
had bagi yang melakukan perbuatan zina ( Laki-laki dan perempuan ) dapat
dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan.Untuk
itu diperlukan syara’.
Berikut
dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang bener-bener berbuat
zina.
1. Adanya empat saksi laki-laki yang
adil.
2. Pengakuan pelaku zina.
Had zina dapat dijahtukan terhadap
pelakunya apabila pelakunya, telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Pelaku zina sudah baligh dan
berakal.
2. Perbuatan zina dilakukan tanpa
paksaan.
3. Pelaku zina mengetahui bahwa
konsekuensi dari perbuatan zina adalh had.
4. Telah diyakini secara syara’ bahwa
pelaku tidak zina bener-bener melakukan perbuatan keji tersebut.
d. Macam-macam
Zina dan Had-nya
Dalam kajian fiqih, Zina dapat
dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Zina mukhsan yaitu perbuatan zina
yang silakukan oleh seorang yang sudah menikah. Ungkapan “seorang yang sudah
menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had yang diberikan kepada
pezina mikhsan adalah rajam.
2. Zina Ghairu mukhsan yaitu zina yang
dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para ahli fiqih sepakat
bahwa had bagi pezina ghairu mukhsan baik laki-laki maupun perempuan adalah
cambukan sebanyak 100 kali.
Adapun
hukuman pengasingan ( taghib / nafyun ) para ahli fiqih berselisih pendapat.
· Imam syafi’i dan imam Ahmad berpendapat
bahwa had bagi pezina ghairul mukhsan adalah cambukan 100 kali dan pengasingan
selama 1 tahun.
· Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa
had bagi pezina ghairu mukhsan hanya cambukan 100 kali.
· Imam Malik dan Imam Auza’i
berpendapat bahwa had bagi pezina laki-laki merdeka ghairu mukhsan adalh
cambukan sebanyak 100 dan dan pengasingan 1 tahun. Sedangkan pezina perempuan
hanya cambukan 100 kali.
e. Hikmah
Diharamkannya Zina
Zina
merupakan sumber berbagai tindak kemaksiatan. Di antara hikmahnya terpenting
diharamkannya zina adalah:
1. Memelihara dan menjaga keturunan
dengan baik. Karena anak hasil perzinaan pada umumnya kurang terpelihara dan
terjaga.
2. Menjaga harga diri dan kehormatan
manusia
3. Menjaga ketertiban dan keteraturan
rumah tangga
4. Memunculkan rasa kasih sayang
terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan sah
2. QADZAF
a. Pengertian
Qadzaf
Secara
bahasa qadzaf yaitu melempar dengan batu atau yang semisalnya ( ar-ramyu bil hijarah
wa ghairiha ). Adapun menurut istilah, qadhaf adalah melempar tuduhan zina
kepada seseorang yang dikenal secara terang-terangan.
b. Hukum
Qadzaf
Qadzaf
merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat islam.
c. Had Qadzaf
Had bagi
pelaku Qadzaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan cambuk 40
kali bagi budak, Karena hukuman budak setengah hukuman orang yang merdeka.
d. Syarat-syarat
berlakunya Had Qadzaf
1. Tertuduh berzina adalh mukhshan. Pengertian mukhsan
adalah orang yang benar-benar tidak berzina
2. Penuduh baligh dan berakal
3. Tuduhan berzina benar-benar sesuai aturan syara’
e. Gugurnya
Had Qadzaf
1. Penuduh dapat menghadirkan empt orang saksi laki-laki
adil bahwa tertuduh benar-benar telah berzina
2. Li’an ( Sumpah seorang suami atas nama Allah .
Sebanyak empat kali), Jika suami menuduh suami berzina sedangkan dirinya tak
mampu menghadirkan empat orang saksi adil
3. Tertuduh memaafkan
f. Hikmah
Dilarang Qadzaf
1.Menjaga kehormatan diri seseorang
dimata masyarakat
2. Agar seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan
dengan cara menuduh orang lain berbuat zina
3. Agar sipenuduh merasa jera dan sadar dari pebuatannya
yang tidak terpuji
4.Mewujudkan keadilan dikalangan
masyarakat berdasarkan hukum yang benar
3. MEMINUM MINUMAN KERAS
a. Pengertian
khamr
Secara
definisi bahasa kamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan menurut syari’a
khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dengan
menghilangkan fungsi akal.
b. Hukum
Minuman Keras
Sudah
menjadi ijma’ ulma bahwa hukum minuman keras ( khamr ) haram. Mengkonsumsi
khamr merupaka dosa besar.
c. Had Minuma
Keras
Sebagian
ulama telah sepakat akan haramnya khamr, Mereka juga sepakat bahwa orang yang
meminumnya wajib dikenai hukuman had, Baik yang mengkonsumsi sedikir maupun
banyak.Jumlah pukulannya adal 80 kali.
Alat pukul
yang digunakan untuk menghukum peminum khamr bisa berupa sepotong kayu, sandal,
sepatu, tongkat, tangan, atau alat pukul lainnya.
d. Hikmah
Diharamkannya Minuman Khamr
1. Masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang
diakibatkan pengaruh minum khamr
2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dan berbagai
penyakit yang disebabkan oleh pengaruh khamr
3.Masyarakat terhindar dari siksa
kebencian dan permusuhan yang diakibatkan oleh pengarih khamr
4. Menjaga hati agar tetap bersih, jernih, dan dekat
kepada Allah.
4. MENCURI
a. Pengertian
mencuri
Secara
bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi.
Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah mengambil harta orang lain
secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut mencapai nisab, terambil dari
tempat simpanannya dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil terhadap harta
tersebut.
Berpijak
dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya
diancam dengan hukuman had memiliki syaat sebagai berikut:
1.Pelaku pencuri adalah mukallaf
2.Barang yang dicuri milik orang lain
3. Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau
sembunyi-sembunyi
4. Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terhadap
barang yang dicuri
5. Barang yang dicuri disimpan ditempat penyimpanan
6. Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab
b. Pembuktian
Praktik Pencurian
Tertuduh
harus bisa dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan tersebut:
1.Kesaksian dari dua orang saksi yang
adil dan merdeka
2.Pengakuan dari pelaku pencurian itu
sendiri
3 Sumpah dari penuduh
c. Had
Mencuri
1.Potong tangan kanan apabila
pencurian baru pertama dilakukan
2.Potongan kaki kiri jika pencurian
dilakukan untuk kedua kalinya
3.Potong tangan kiri untuk pencurian
tiga kalinya
4.Potong kaki kanan apabila pencurian
dilakukan ke empat kalinya
5.Jika pencurian dilakukan untuk kelima
kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah ta’zir dan ia dipenjara hingga
bertaubat
Sedangkan
ulama lain berpendapat bahwa hukuman potong tangan dan kaki hanya berlaku
sampai pencuri kedua, Yakni potong tangan kanan untuk pencurian pertama dan
potong kaki kiri untuk pencurian kedua, sedangkan untuk pencurian ketiga dan
seterusnya hukumannya adalah ta’zir.
d. Nisab (
kadar ) Barang Yang Dicuri
Para ulama berbeda pendapat terkait
nisab ( kadar minimal ) barang yang dicuri:
· Menurut madzhab Hanafi, nishab
barang curian adalah 10 dirham
· Menurut jamhur ulama, nishab barang
curian adalh ¼ diner mas, atau tiga dirham perak
e. Pencuri
yang dimaafkan
Ulama
sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehuingga
pencuri bebas dari had sebelum perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had
pencuri merupakan hak hamba ( hak pemilik barang yang dicuri ).
Jika
perkaranya sudah sampai ke pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba
ke hak Allah.
f. Hikmah Had
bagi pencuri
1. Seseorang tidak akan dengan mudah
mengambil barang orang lain karena hal tersebut akan memunculkan efek ganda
2. Seseorang akan memahami betapa hukum
islam benar-benar melindungi hak milik seseorang
3. Menghindarkan manusia dari sikap
malas
4. Membuat jera pencuri hingga dirinya
terdorong untuk mencari rizki yang halal.
5. PENYAMUN, PERAMPOK, DAN PEROMPAK
a. Pengertian
penyamun, perampok, dan perompak
Penyamun,
perampok, perompak adalah istilah yang digunakan untuk pengertian “Menganbil
harta orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta
dengan sengaja dan terkadang disertai dengan pembunuhan”. Perbedaannya ada pada
tempat kejadiannya. Kalau menyamun dan merampok didarat sedangkan merompak
dilaut.
Dalam kajian
fiqih, Praktik menyamun, merampok, atau merompak masuk dan pembahasan hirabah
atau qut’ut thariq ( penghadang dijalan ).
b. Hukum
penyamun, perampok, perompak
Seperti
diketahui merampok, menyamun dan merompak merupakan kejahatan yang bersifat
mengancam harta dan jiwa. Kalah seorang merampas harta rang lain, dosyanya bisa
lebih besar dari dosa seorang pencuri, karena dalam praktik perampasan harta
ada unsur kekerasan.
Jika
perampas harta sampai membunuh korbannya, maka dosanya menjadi lebih besar
lagi, karena ia telah melakukan perbuatan dosa besar yang jelas-jelas
diharamkan agama.
Maka wajar
adanya, jika perampok, penyamun, dan perompak mendapat hukuman ganda. Ia
dikenai had, dan diancam hukuman akhirat yang berupa adzab.
c. Had
perampok, penyamun, dan perompak
Jumhur ulama
sepakat bahwa hukuman yang dimaksudkan dalam surat al-Maidah ayat 33 bersifat
tauzi’i. Karenanya, had dijatuhkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan
seseorang. Berikut simpulan akhir pendapat mayoritas ulama terkait had yang
ditetapkan untuk perampok:
1. Jika seseorang merampas harta orang
lain dan membunuhnya maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib
2. Jika seseorang tidak sempat merampas
harta orang lain akan tetapi ia membunuhnya, maka hadnya adalah dihukum mati
3. Jika seseorang merampas harta orang
lain dan tidak membunuhnya maka hadnya adalah dihukum potong tangan dan kaki
secara menyilang
4. Jika seorang tidak merampas harta
orang lain dan tidak juga membunuhnya semisal kala ia hanya ingin
menakut-nakuti, atau kala melancarkan aksi jahatnya ia tertangkap terlebih
dahulu
d. Perampok,
penyamun, dan perompak yang taubat
Taubatnya
perampok, penyamun, dan perompak setelah tertangkap tidak dapat mengubah
sedikitpun ketentuan hukum yang ada padanya. Namun jika mereka bertaubat
sebelum tertangkap, semisal menyerahkan diri dan menyatakan taubat dengan
kesadaran diri maka gugurlah had.
e. Hikmah
Pengharaman Merampok, Menyamun dan merompak
Prinsipnya,
hikmah pengharaman merampok, menyamun, dan merompak sama dengan hikmah
pengharaman mencuri.
6. BUGHAT ( PEMBANGKANG )
a. Pengertian Bughat
Pengertian
bughat menurut bahasa adalah mencari, dan dapat pula berarti maksiat, melampaui
batas, berpaling dari kebenaran, dan dzalim.
Adapun
bughat menurut syar’ adalah orang-orang yang menentang atau memberontak
pemimpin islam yag terpilih secara syah. Tindakan yang dilakukan bughat bisa
berupa memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membangkang perintah pemimpin
atau menolak berbagai kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
Seorang bisa
dikategorikan sebagai bughat dan dikenai had bughat jika beberapa kriteria ini
melekat pada diri mereka:
1.Memiliki kekuatan, Baik berupa
pengikut maupun senjata
2.Memiliki takwil ( alasan ) atas
tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam atau tindakan mereka menolak
kewajiban
3.Memiliki pengikut yang setia kepada
mereka
4.Memiliki imam yang ditaati
b. Tindakan Hukuman Terhadap
Bughat
Berikut tindakan hukuman terhadap
bughat sesuai ketentuan fiqih islam :
1.Mengirim utusan kepada mereka agar
diketahui sebab-sebab pemberontakan yang mereka lakukan
2.Apabila tindakan pertama tidak
berhasil, maka tindakan selanjutnya adalah menasehati dan mengajak mereka agar
mau mentaati imam yang sah
3.Jika usaha kedua tidak berhasil,
maka usaha selanjutnya adalah memberi ultimatun atau ancaman bahwa mereka akan
diperangi
4.Jika mereka tetap tidak mau taat,
maka tindakan terakhir adalah diperangi sampai mereka sadar dan taat kembali
c. Status Hukum Pembangkang
Kalangan
bughat tidak dihukumi kafir. Allah sampaikan hal ini dalam firman-nya pada
surat al-Hujurat ayat: 9
Pembangkang
yang bertaubat, taubatnya diterima dan ia tidak boleh dibunuh. Oleh sebab itu,
para bughat yang tertawa tidak boleh diperlakukan secara sadis, lebih-lebih
dibunuh. Mereka cukup ditahan saja hingga sadar.
RANGKUMAN MATERI
1) Hudud adalh bentuk jamak dari kata
had yang berarti pembatas antara dua hal. Pembahasan mengenai hudud dibagi
menjadi enam macam yaitu masalah zina, qadhzaf / menuduh orang lain berbuat
zina, minum khamr, hirabah dan bughat. Keenam hal tersebut harus kita hindari
2) Zina adalah perbuatan keji yang
dilarang Allah. Perbuatan zina akan menurunkan derajat kehidupan manusia.
- Zina dibagi menjadi dua macam,
pertama: zina muhson yaitu praktik zina yang dilakukan oleh orang yang sudah
pernah menikah. Hukumannya, dirajam hingga mati. Kedua: zina ghoiru muhson,
yaitu praktik zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah. Hukumannya
didera 100 kali ditambah dengan hukuman pengasingan selama satu tahun ( menurut
pendapat sebagian ulama )
- Qadzaf adalah menuduh sedang
melakukan praktik zina
- Penuduh yang tidak dapat
mengemukakan 4 orang saksi didera 80 kali
3) Khamr adalah segala jenis minuman
atau lainnya yang dapat memabukkan / menghilangkan kesadaran. Khamr berdampak
pada sisi jasmani dan rohani
- Peminum khamr didera 40 kali.
Sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Maliki dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat
bahwa had minum khamr adalah 80 kali
4) Mencuri adalah perbutan seorang
mukallaf ( baligh dan berakal ) mengambil harta orang lain secara
sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu nishab dari tempat simpanannya, dan
orang-orang yang mengambil tersebut tidak mempunyai andil pemilikan terhadap
barag yang diambil. Hukum bagi pelakunya adalah potong tangan dan kaki secara
silang.
5) Hirabah ( menyamun, merampok, dan
merompak ) bearti mengambil harta orang lain dengan kekerasan / ancaman senjata
dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan
6) Bughat adalah pemberontakan
orang-orang islam terhadap iman ( pemerintah yang sah ) dengan cara tidak
mentaati dan ingin melepaskan diri atau menolak kewajiban dengan memiliki
kekuatan, argumentasi dan pemimpin.
![]() |
I.
Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap
sebagai jawaban yang paling tepat!
1. Bentuk mufrod dari kata hudud
adalah...
a. Had
d. Hadid
b. Huda
e. hudud
c. Hadyu
2. Hudud ditinjau dari segi terminologi
berarti...
a.
Denda
d. Vonis
b.
Batas
e. Membatasi
c.
Hukuman-hukuman
3. Hukuman-hukuman tertentu yang
ditetapkan oleh syarat diwajibkan atas orang yang melanggar larangan-larangan
tertentu seperti berzina, mencuri, qadzaf adalah definisi...
a. Hudud secara khusus
b. Hudud secara umum
c. Hudud secara luas
d. Hudud secara sempit
e. Hudud secara ijtimal
4. Dibawah ini salah satu dari bentuk
hukum ta’zir yaitu...
a.
Dera
d. Jilid
b.
Diyat
e. Qishas
c.
Penjara
5. Perbuatan kriminal dibawah ini yang
mendapatkan sanksi hukuman hudud yaitu...
a. Zina
d. Qadzaf
b. Sariqah
e. Muharibin
c. Semua jawaban benar
6. Menurut ijtihad jumhur ulama
ketentuan bagi perempuan hamil diluar nikah yaitu...
a.
Terbukti
berzina karena ia telah hamil
b.
Terbukti
berzina kalau sudah melahirkan
c.
Terbukti
berzina bila ada pengakuan atau empat saksi
d.
Terbukti
berzina bila terjadi keguguran
e.
Terbukti
berzina bila ada pengakuan dari pihak laki-laki
7. Dijatuhkan had bagi pelakunya
apabial memenuhi syarat-ayarat dibawah ini kecuali...
a.
Pelalunya
adalah seorang muslim
b.
Pelakunya
adalah seorang non muslim
c.
Pelakunya
adalah baliq dan berakal
d.
Pelakunya
mengetahui zina diancam dengan had
e.
Perbuatan
zina tidak dipaksa
8. Dibawah bukan merupakan had dari
perbuatan zina...
a.
Dicambuk
d. Dijilid
b.
Diasingkan
e. Diqishas
c.
Dilempari
batu hingga meninggal dunia
9. Sesuai syariat islam hudud
diberlakukan atas tindakan yang tidak terpuji dibawah ini yaitu kecuali...
a.
Zina
d. Merampok
b.
Menuduh
seseorang berbuat zina
c.
Mencuri
e. Membunuh
10. Zina adalah suatu perbuatan tercela
yang sangat berat hukumannya untuk itu diperlukan ketelitian dan kehati-hatian
dalam menetapkan seseorang telah berbuat zinaatau tidak, adapun ketetapannya
sesuai syariat islam yaitu kecuali...
a.
Kesaksian
empat orang saksi laki-laki yang adil
b.
Kesaksian
oleh pihak keluarga
c.
Adanya
pengakuan
d.
Adanya korinah/indikasi-indikasi
tertentu yaitu telah nyata hamil
e.
Li’an
II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!
1. Bagaimana menurutmu jika terjadi
kasus perzinaan sedangkan salah satu pelakunya adalah non muslim? Apakah ia
tetap dikenai hukuman had?
2. Apakah orang-orang yang mengkonsumsi
ganja bisa disejajarkan dengan peminum khamr? Jelaskan?
3. Apakah kelompok-kelompok yang
mencoba mengguncang kedaulatan NKIR dengan penamaan apapun bisa dikategorikan
sebagai bughat?
![]() |
|||
![]() |
Berbicara
masalah peradilan, maka tidak akan terlepas dari keadilan. Sesungguhnya
keadilan itu merupakan salah satu dari nilai- nilai Islam yang tinggi. Hal ini
disebabkan menegakkan keadilan dan kebenaran ketentraman, meratakan keamanan,
memperkuat hubungan-hubungan antara individu dengan individu lain, memperoleh
kepercayaan antara penguasa dan rakyat itu sangat dibutuhkan dalam proses
peradilan, agar keadilan dapat diwujudkan.
Sesungguhnya keadilan itu dapat
diwujudkan dengan menyampaikan setiap hak kepada yang berhak dan dengan
melaksanakan hukum-hukum yang telah disyari’atkan Allah SWT. serta dengan
menjauhkan hawa nafsu melalui pembagian yang adil di antara sesama manusia.
Sebenarnya, tugas para Rasul Allah tidak lain adalah untuk menjalankan dan melaksanakan
urusan ini.
Di antara sarana-sarana yang
terpenting untuk mewujudkan keadilan, menjaga dan memelihara kehormatan jiwa
dan harta benda ialah menegakkan sistem peradilan yang diwajibkan oleh Islam
dan dijadikannya sebagai bagian dari ajaran-ajarannya. Orang yang pertama kali
memegang jabatan ini dalam Islam adalah Rasulullah.
Pembahasan dalam bab ini
menyangkut masalah proses peradilan dalam Islam yang terdiri dari fungsi
lembaga peradilan, menyangkut masalah hakim, saksi, bukti, tergugat penggugat,
sumpah dan Peradilan Agama di indonesia.
![]() |
||||
![]() |
||||
![]() |


Amatilah gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan !
![]() |
Setelah Anda mengamati di samping buat
daftar komentar atau pertanyaan yang relevan !
1 .......................................................................................................................................................
2 .......................................................................................................................................................
3 .......................................................................................................................................................
4
......................................................................................................................................................
![]() |
![]() |
|||
![]() |
Berbicara
masalah peradilan, maka tidak akan terlepas dari keadilan. Sesungguhnya
keadilan itu merupakan salah satu dari nilai- nilai Islam yang tinggi. Hal ini
disebabkan menegakkan keadilan dan kebenaran ketentraman, meratakan keamanan,
memperkuat hubungan-hubungan antara individu dengan individu lain, memperoleh
kepercayaan antara penguasa dan rakyat itu sangat dibutuhkan dalam proses
peradilan, agar keadilan dapat diwujudkan.
Sesungguhnya keadilan itu dapat
diwujudkan dengan menyampaikan setiap hak kepada yang berhak dan dengan
melaksanakan hukum-hukum yang telah disyari’atkan Allah SWT. serta dengan
menjauhkan hawa nafsu melalui pembagian yang adil di antara sesama manusia.
Sebenarnya, tugas para Rasul Allah tidak lain adalah untuk menjalankan dan melaksanakan
urusan ini.
Di antara sarana-sarana yang
terpenting untuk mewujudkan keadilan, menjaga dan memelihara kehormatan jiwa
dan harta benda ialah menegakkan sistem peradilan yang diwajibkan oleh Islam
dan dijadikannya sebagai bagian dari ajaran-ajarannya. Orang yang pertama kali
memegang jabatan ini dalam Islam adalah Rasulullah.
Pembahasan dalam bab ini
menyangkut masalah proses peradilan dalam Islam yang terdiri dari fungsi
lembaga peradilan, menyangkut masalah hakim, saksi, bukti, tergugat penggugat,
sumpah dan Peradilan Agama di indonesia.
![]() |
||||
![]() |
||||
![]() |


Amatilah gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan !
![]() |
Setelah Anda mengamati di samping buat
daftar komentar atau pertanyaan yang relevan !
5 .......................................................................................................................................................
6 .......................................................................................................................................................
7 .......................................................................................................................................................
8
......................................................................................................................................................
![]() |
I.
PROSES PERADILAN DALAM ISLAM
a.
Pengertian Peradilan
Peradilan diambil dari kata qadha ( Bahasa Arab
) yang terjemahannya adalah memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan.
Secara bahasa juga dapat berarti menyempurnakan sesuatu baik dengan ucapan
maupun perbuatan.
Peradilan menurut istilah adalah
suatu lembaga pemerintahan / negara yang ditugaskan untuk
menyelesaikan / menetapkan keputusan atas setiap
perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Secara istilah syara’
al-qadha berarti memutuskan persengketaan di antara manusia untuk menghindarkan
perselisihan dan memutuskan pertikaian, dengan menggunakan hokum-hukum yang
disyari’atkan oleh Allah SWT. Dengan demikian kalau peradilan Islam, maka yang
dijadikan dasar adalah hokum Islam.
Sedangkan pengertian pengadilan adalah tempat
untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas mengadili suatu perkara
disebut qodhi atau hakim.
b.
Fungsi Peradilan
Sebagai lembaga negara
yang ditugasi untuk menyelesaikan dan memutuskan
setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi untuk menciptakan
ketertiban dan ketentraman masyarakat
yang dibina melalui tegaknya hukum.
Peradilan Islam bertujuan
pokok
untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya hukum Islam. Untuk
terwujudnya hal tersebut di atas, peradilan Islam
mempunyai tugas pokok :
a. Mendamaikan kedua
belah pihak yang bersengketa.
b. Menetapkan sangsi dan menerapkannya
kepada para pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
c. Terciptanya amar ma’ruf nahi
munkar
d.
Dapat melindungi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat.
e.
Menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum Islam
c. Hikmah Peradilan
Sesuai dengan fungsi
dan tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan
adanya peradilan akan diperoleh hikmah yang sangat besar bagi
kehidupan umat, yaitu :
a. Peradilan dapat
mewujudkan masyarakat yang bersih. Hal ini sesuai dengan hadits
Rasulullah SAW:
عَنْ جَابِرٍ
قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ كَيْفَ
تَقَدَّ سَ اُمَّةٌ لاَ يُؤْخَذُ
مِنْ شَدِيْدِ هِمْ لِضَعِيْفِهِمْ. (رواه ابن
مجاه)
Artinya:”Dari Jabir berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: ”
Tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang yang lemah diasmbil
oleh yang kuat”. (H.R. Ibnu Hibban).
b. Terciptanya aparatur
pemerintah yang bersih dan berwibawa.
c. Terwujudnya
perlindungan hak setiap orang. Tiap orang mempunyai hak asasi yang tidak boleh
dilanggar oleh orang lain. Sabda Rasulullah SAW. :
عَنْ جَا بِرٍ قَا لَ :سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُوْلُ :
كَيْفَ تُقَدِّ سُ اُمَّةٌ لاَ يُؤْ خَذُ مِنْ
شَدِيْدِهِمْ لِضَعِيْفِهِم ( روه ابن
حبا ن)
“Dari Jabir katanya : Saya dengar Rasulullah SAW.
bersabda : Tidak dinilai bersih suatu masyarakat, dimana hak orang yang kuat
diambil oleh orang yan kuat.”( H.R. Ibnu Hiban )
Pasal 22
Undang-Undang dasar RI 1945 berbunyi :
1) Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan nyang layak bagi kemanusiaan.
d. Terciptanya
keadilan bagi seluruh rakyat. Allah berfirman:
إن الله
يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل إن
الله نعما يعظكم به إن الله كان سميعا بصيرا
)النّساء:٥٨)
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat.
” ...Dan Allah (menyuruh kamu)
apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil.”(QS. An Nisa’/4: 58)
e. Terciptanya keamanan, ketentraman,
kedamaian.
f. Dapat mewujudkan suasana
yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi semua
pihak. Allah berfirman :
يا أيها الذين آمنوا كونوا قوامين لله شهداء
بالقسط ولا يجرمنكم شنآن قوم على ألا تعدلوا اعدلوا هو أقرب للتقوى واتقوا الله إن
الله خبير بما تعملون
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu
jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
”... Berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat
kepada takwa ...”.
(QS. Al Maidah 5: 8)
II.
KETENTUAN TENTANG HAKIM DAN SAKSI
DALAM PERADILAN ISLAM
1. Hakim
a.
Pengertian dan kedudukan Hakim
Hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah
untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu
perkara dengan adil. Dengan kata lain,
hakim adalah orang yang bertugas mengadili, ia mempunyai kedudukan yang
terhormat selama berlaku adil.
Peradilan adalah fardhu kifayah untuk menghindarkan
kedholiman dan memutuskan persengketaan. Penguasa wajib mengangkat hakim untuk
menegakkan hukum di kalangan masyarakat dan barang siapa menolak, maka
dipaksakannya jabatan itu. Apabila ada seorang manusia yang peradilan itu tidak
pantas kecuali diberikan padanya, maka dia ditunjuk dan wajib baginya menerima
jabatan itu. Islam menganjurkan agar hukum ditegakkan di antara manusia dengan
cara yang benar, dan menyatakan bahwa perbuatan yang demikian itu adalah
perbuatan yang disukai. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. :
عَنْ
عَبْدِاللهِ بْنُ أَوْفَى أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى الله ُ عَلَيِهِ وَسَلَّمَ قَا
لَ :اِنَّ الله َ مَعَ القَا ضِى مَا لَمْ يَجُرْ فَإِ ذَا جَارَ
تَخَلَّى الله ُ
عَنْهُ وَلَزِمَهُ الشَّيْطَانُ ( روه ابودودوالترمذى )
“ Dari
‘Abdullah bin Abu Aufa, bahwa Nabi saw. bersabda : “Sesungguhnya Allah beserta
hakim selagi hakim itu tidak curang. Bila hakim itu curang, maka Allah akan
meninggalkannya maka baginya neraka “ ( H.R. Abu
Dawud dan Tirmidzi )
Sedangkan kedudukan hakim sangat mulia selama ia berlaku adil. Sabda Nabi SAW, :
اِذَا جَلَسَ الْقَا ضِىْ فِى مَكَا نِهِ هَبَطَ
عَلَيْهِ مَلَكَا نِ يُسَدِّ دَانِهِ وَيُوَفِّقَا نِهِ وَيُرْشِدَانِهِ مَا لَمْ
يَجُرْ
, فَإِ ذَاجَا رَ عَرَجَا وَتَرَكَاهُ ( رواه البيهقى )
" Apabila seorang hakim duduk ditempatnya ( sesuai
dengan kedudukan hakim adil), maka dua malaikat membenarkan, menolong dan
menunjukkannya selama tidak seorang (menyeleweng), apabila menyeleweng, maka
kedua malaikat meninggalkannya” (H.R. Baihaqi)
b.
Syarat-Syarat Hakim
Untuk menjadi hakim harus memenuhi syarat - syarat
berikut :
1) Beragama Islam. Tidak boleh
menyerahkan suatu perkara kepada hakim kafir untuk dihukumi. Umar bin Khatab
memperingatkan Abu Musa ketika mengangkat seorang sekretaris dari seorang
nasrani, karena ia ( nasrani ) membolehkan suap.
2) Baligh dan berakal sehat. Anak
kecil dan orang gila kata-katanya tidak bisa dipegangi dan tidak dikenai hukum.
Lebih-lebih menghukum orang lain tidak syah.
3) Merdeka. Seorang hamba tidak
mempunyai kekuasaan pada dirinya, maka lebih tidak mempunyai kekuasaan pada
orang lain.
4) Adil. Orang fasik atau tidak adil
tidak bisa menegakkan keadilan dan kebenaran.
5) Laki-laki. Sebagaimana Firman
Allah :
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض
وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله واللاتي
تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن
سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
( النّساء:٣٤)
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang
shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak
ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar.
” Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita,. ( Q.S. an-Nisa’/4 : 34 )
Rasulullah juga
bersabda :
لَنْ يُّفْلِحُ
قَوْمٌ وَلَّوْااَمْرَهُمُ امْرَ أَةً ( رواه البخا رى)
“ Suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka pada orang perempuan tidak akan
berbahagia.” ( H.R. Bukhari )
6) Memahami hukum
yang ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
7) Memahami akan Ijma’ Ulama.
8) Memahami bahasa arab
9) Mamahami metode
ijtihad. Seorang hakim harus bisa berijtihad, mengerti hukum dalam al-Qur’an,
al-Hadits dan ijma’. Serta perbedaan-perbedaan tradisi umat, dan faham bahasa
arab, tidak boleh taklid. Firman Allah :
ولا تقف ما ليس لك به علم إن السمع والبصر والفؤاد
كل أولئك كان عنه مسؤولا ( الإسرأ : ٣٦)
“ Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan
diminta pertanggungan jawabnya.”( Q.S. al-Isra’ /17 : 36 )
10) Dapat mendengar, melihat, mengerti baca tulis. Hakim harus bisa
mendengar dan melihat, kalau tuli tidak bisa mengetahui antara yang menerima
dan menolak. Demikian juga kalau buta tidak bisa mengetahui antara penggugat
dan tergugat.
11) Memiliki ingatan yang kuat. Orang yang pelupa atau tidak
jelas bicaranya tidak boleh menjadi hakim.
c.
Tata Cara Pengadilan Menjatuhkan Hukuman
Tata cara dalam penetapan hukuman di pengadilan adalah sebagai berikut :
1) Kesempatan pertama diberikan
kepada penggugat untuk menyampaikan semua tuduhan disertai
dengan bukti-bukti dan saksi.
2) Tergugat
dipersilahkan untuk memperhatikan gugatan.
3) Hakim tidak boleh
bertanya kepada penggugat setelah selesai menyampaikan tuduhan
dan meminta penggugat supaya
bersumpah ( tanpa paksaan ).
4) Hakim bertanya sesuai
dengan keperluan kepada penggugat setelah selesai
menyampaikan tuduhan dan minta bukti - bukti
untuk menguatkan tuduhan.
5) Jika tidak
terdapat bukti-bukti, hakim dapat meminta penggugat supaya
bersumpah ( tanpa paksaan ).
6) Jika penggugat menunjukkan
bukti-bukti yang benar, maka hakim harus memutuskan sesuai
dengan tuduhan meskipun tergugat menolak tuduhan
tersebut.
7) Jika tidak terdapat bukti yang
benar, maka hakim harus menerima sumpah terdakwa dan membenarkan
terdakwa.
8) Hakim tidak
boleh menjatuhkan hukuman ( vonis ) pada saat
sedang marah, sangat lapar, bersin-bersin, banyak terjaga,
sedih, sangat gembira, sakit, sangat kantuk, menolak keburukan
dan dalam keadaan cuaca yang sangat panas maupun sangat dingin.
d.
Adab (Kesopanan) dan Macam-macam Hakim
Adab atau kesopanan hakim dalam memutuskan
perkara meliputi tiga hal yang harus diperhatikan berikut ini :
1) Tata Tertib Pengadilan
Di antara tata tertib pengadilan dan hakim :
a) Bertempat tinggal di kota pemerintahan, sebab lebih cepat bertindak dan
mendekati keadilan.
b) Dalam mengadili hakim ditempat
terbuka yang bisa dilihat oleh terdakwa, penggugat, pengunjung, sehingga
menghilangkan prasangka.
c) Sebaiknya, tidak memutuskan
perkara di masjid. Sebab di masjid tidak bias bebas, seperti tidak bias suara
keras, tidak semua pengunjung baik laki-laki maupun perempuan bias masuk dan
lain-lain.
2) Majlis Pengadilan
Disamping hal tersebut di atas, hakim wajib mempersamakan antara kedua
pihak yang bersengketa dalam lima hal :
a) Dalam menghadap kepadanya.
b) Dalam duduk di hadapannya.
c) Dalam menerima keduannya.
d) Dalam mendengarkan kepada
keduanya.
Dalam menghukum kepada keduanya adab hakim adalah
melaksanakan tata tertib pengadilan, memperlakukan orang-orang yang
berperilaku sama dengan tempat duduk, kata-kata dan perhatian.
Tempat duduk artinya, masing-masing diberi tempat duduk yang sama, bias bebas,
bisa melihat hakim dan tidak merasa tertekan.
Kata-kata artinya, masing-masing diberikan kebebasan argumentasinya,
dan mengemukakan pendapatnya. Masing-masing harus mendapatkan perhatian yang
sama artinya, alas an-alasannya diperhatikan, dan pandangan hakim kea rah yang
sama.
3) Hadiah pada Hakim
Hakim tidak boleh menerima hadiah dari
orang-orang yang sedang berperkara. Suap adalah haram hukumnya, sebab makan
harta dengan cara yang batil dan itu merupakan kebiasaan orang yahudi. Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW :
لَعَنَ اللهُ الرَّشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ (رواه احمد والترمذى)
“ Allah melaknati orang yang menyuap dan
yang disuap dalam (keputusan) Hukum”. ( HR. Ahmad dan Turmudzi ).
Sedangkan macam-macam hakim, sebagaimana sabda Rasulullah :
اَلْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ قَاضٍ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضِيَانِ فِى النَّار, قاضٍ
عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَي بِهِ فَهُوَ
فِى الْجَنَّةِ, وَقَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَحَكَمَ بِخِلاَفِهِ فَهُوَ فِى
النَّارِ, وَقَاضٍ قَضَى عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّار (رواه ابو داود و غيره
“ Hakim ada tiga macam, satu di surga dan dua
di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum
berdasarkan kebenaran, ia masuk surga; hakim yang mengetahui kebenaran dan
menetapkan hukum bertentangan dengan hukum kebenaran, ia masuk neraka;
Hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya
ia masuk neraka”.( HR. Abu Daud dan
yang lainnya ).
Berdasarkan
hadits di atas, hakim dibagi menjadi tiga golongan :
a) Hakim
yang mengetahui kebenaran dan melaksanakan
hukum sesuai dengan kebenaran, maka ia dijamin masuk surga.
b) Hakim yang mengetahui
kebenaran tetapi ia memutuskan perkara tidak dengan ukuran kebenaran, maka
ia masuk neraka.
c) Hakim yang
menetapkan hukum dengan kebodohannya, iapun masuk
neraka.
Menurut pendapat para ulama, orang yang tidak mengetahui hukum, tidak boleh
memutuskan suatu perkara dan apabila memutuskannya berdosa, baik sesuai dengan
kebenaran apalagi tidak. Kalau sesuai, bukan karena mengetahui dasar-dasar
hukumnya, yang demikian termasuk maksiyat. Maka tetaplah ditolak.
e.
Kedudukan Hakim Wanita
Pembahasan mengenai seorang perempuan boleh
tidaknya menjadi hakim, para ulama berbeda pendapat.
Menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan
Hambali tidak membolehkan mengangkat Hakim wanita. Dasarnya
adalah Hadits Nabi SAW :
لَنْ يُّفْلِحُ قَوْمٌ
وَلَّوْااَمْرَهُمُ امْرَ أَةً ( رواه البخا رى)
“ Suatu
kaum yang menyerahkan urusan mereka pada orang perempuan tidak akan berbahagia.” ( H.R. Bukhari )
Menurut Imam Abu Hanifah membolehkan mengangkat
hakim wanita untuk menyelesaikan urusan harta atau selain had dan qishash.
Sedangkan menurut Ath-Thabari, seorang perempuan boleh menjadi hakim secara
mutlak dalam segala lapangan.
2. Saksi
a. Pengertian
Saksi
Kesaksian dalam bahasa arab disebut syahadah,
yang berarti melihat dengan mata kepala, karena orang yang menyaksikan itu
memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya.
Saksi adalah orang yang
diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan
yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan
tercapainya keadilan dalam pangadilan dan saksi harus jujur dalam memberikan
kesaksiannya, karena itu seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh
dari luar maupun tekanan dari dalam sidang pengadilan. Saksi bisa memberikan
kebenaran suatu peristiwa itu betul-betul terjadi atau sebaliknya. Sehingga
saksi itu bisa meringankan atau memberatkan terdakwa dalam proses pengadilan.
Dengan dihadirkannya saksi akan dapat membantu para hakim dalam rangka
memberikan putusan sesuai dengan kebenaran, karena didukung adanya bukti-bukti
yang kuat, sehingga putusan yang diambil sesuai dengan prosedur yang ada.
Misalnya kesaksian penetapan bulan romadhan,
bila dikaitkan dengan puasa saja, dilakukan hanya oleh seorang laki-laki, tidak
boleh dilakukan oleh seorang perempuan dan tidak pula banci. Kesaksian untuk
perbuatan zina dan homosex diperlukan empat orang saksi laki-laki, semua
menyaksikan bahwa mereka melihat pelaku zina yang telah mukallaf, lagi dalam
keadaan tidak terpaksa. Kesaksian dalam peradilan diperlukan saksi dan barang
bukti, dan saksi harus jujur.
Kesaksian itu hukumnya fardhu ‘ain bagi orang
yang memikulnya apabila dia dipanggil untuk memberikan kesaksian dan
dikhawatirkan lenyapnya kebenaran meskipun dia tidak dipanggil untuk memberikan
kesaksian, Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah: 283:
وإن كنتم على سفر ولم تجدوا كاتبا فرهان مقبوضة فإن أمن بعضكم بعضا فليؤد الذي
اؤتمن أمانته وليتق الله ربه ولا تكتموا الشهادة ومن يكتمها فإنه آثم قلبه والله
بما تعملون عليم ( البقرة :١٨۳)
Jika kamu dalam perjalanan
(dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang
penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan.
“janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya” (QS. Al Baqarah /2: 283).
b. Syarat-syarat
Saksi yang Adil
Agar kesaksian seseorang dapat diterima, maka
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)
Islam. Kesaksian orang kafir tidak akan diterima, baik memberikan
keterangan kepada orang kafir atau orang Islam. Berdasarkan sabda Nabi SAW. :
لاَ تُقْبَلُ شَهَا دَةُ اَهْلِ
دِيْنٍ عَلَى غَيْرِ دِيْنِ اَهْلِهِـمْ اِلاَّ الْمُسْلِمُوْنَ فَإِ نَّهُمْ
عَدُوْلٌ عَلَى اَنْفُسِهِمْ
وَعَلَى غَيْرِهِمْ ( رواه البيهقى)
“ Tidak diterima kesaksian seorang beragama kepada
orang yang beragama lain, kecuali orang Islam, sebab mereka adil pada dirinya
dan pada orang lain.”( H.R. Baihaqi )
2) Sudah dewasa atau baligh.
Saksi harus baligh, maka tidak syah kesaksian anak meskipun hampir baligh.
3) Berakal sehat. Orang gila
tidak syah kesaksiannya, sebab tidak bisa menerangkan dirinya sendiri, lebih
bagi orang lain.
4) Orang yang merdeka.
5) Adil, sesuai dengan firman
Allah SWT sebagai berikut :
فإذا بلغن أجلهن فأمسكوهن بمعروف أو فارقوهن بمعروف وأشهدوا ذوي عدل
منكم وأقيموا الشهادة لله ذلكم يوعظ به من كان يؤمن بالله واليوم الآخر ومن يتق
الله يجعل له مخرجا ( الطلاق :۲)
“Apabila mereka Telah
mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah
mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di
antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah
diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat.
barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan
keluar.” (QS. At Talaq/65: 2).
Untuk dapat dikatakan adil,
seorang saksi harus memenuhi kriteria -
kriteria sebagai berikut :
1) Menjauhkandiri dari perbuatan
dosa besar.
Orang yang
berbuat dosa besar disebut fasiq, rusak agamanya. Demikian juga orang yang
terbiasa berbuat dosa kecil. Imam Syafi’i berpendapat : kalau saksi diketahui hariannya
baik, maka diterima kesaksiannya.
2) Menjauhkan diri dari kebiasaan
dosa kecil.
3) Menjauhkan diri dari perbuatan
bid’ah.
4) Dapat mengendalikan diri dan
jujur pada saat marah.
5) Berakhlak mulia.
c. Kesaksian Tetangga dan Orang Buta.
Saksi harus adil, memberi yang
ditolak adalah saksi yang tidak adil, seorang
musuh terhadap lawannya, ayah pada anaknya, anak terhadap
ayahnya, dan seorang yang numpang hidup yang memberikan
kesaksiannya pada orang yang memberi jaminan kehidupan.
Kesaksian tetangga dapat diterima, selama
mengetahui kejadian yang sebenarnya baik dengan pendengarannya atau
penglihatannya. Sedangkan kesaksian orang buta dapat diterima dalam
5 hal, yaitu: nasab, kematian, hak milik mutlak, terjemahan /
salinan dan hal-hal yang diketahui sebelum ia buta.
Menurut Imam Malik dan Imam
Ahmad, orang buta boleh menjadi saksi asal dia mendengar suara,
tetapi terbatas dalam hal-hal tertentu. Misalnya : pernikahan,
thalaq, jual beli, sewa menyewa, wakaf, pengakuan.
Berkata Ibnul Qayim : Aku berkata kepada Malik : “
Orang itu mendengarkan tetangganya dari balik dinding, akan tetapi dia tidak
melihatnya. Dia mendengar tetangganya menceraikan istrinya, lalu dia menjadi
saksinya. Dia mengambil dari suara “. Malik berkata : Kesaksiannya itu
diperbolehkan.
Menurut Imam Syafi’i tidak diterima kesaksian orang
buta, kecuali dalam lima tempat: nasab, kematian, milik mutlak, riwayat hidup
dan tempatnya mengenai apa yang disaksikannya sebelum ia buta.
Sementara menurut Imam Abu Hanifah bahwa tidak
diterima sama sekali kesaksian orang buta.
Kesaksian adakalanya dengan pendengaran adakalanya
dengan penglihatan. Maka salah satu dari keduanya yang bisa membawa kesaksian
diterima. Kesaksian masalah nasab, kematian, hak milik itu bisa dengan
pendengaran. Maka kesaksian orang buta dalam hal ini bisa diterima.
d. Sangsi
terhadap Saksi Palsu
Memberikan kesaksian palsu termasuk dosa besar
diantara dosa-dosa besar dan kriminalitas yang paling besar pula, karena ia
membantu orang yang zalim, menghancurkan hak
orang yang dizalimi, menyesatkan peradilan, meresahkan hati, dan
menyebabkan permusuhan di antara sesame manusia. Allah SWT. Berfirman :
ذلك ومن يعظم
حرمات الله فهو خير له عند ربه وأحلت لكم الأنعام إلا ما يتلى عليكم فاجتنبوا
الرجس من الأوثان واجتنبوا قول الزور (
الحج : ۳۰)
Demikianlah
(perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi
Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan
bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu
keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah
perkataan-perkataan dusta.
“Maka
jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan
dusta”.(Q.S. Al-Hajj/22 : 30 )
Rasulullah bِersabda :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى الله ُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَنْ تَزُوْلَ قَدَمُ شَا هِدِالزُّوْرِحَتَّى يُوْ
جِبُ الله ُ
لَهُ النَّارَ ( رواه ابن ماجه)
“
Dari Ibnu ‘Umarbahwa Nabi saw. bersabda : Tidak akan lenyap kaki saksi palsu(
mati) sampai Allah mewajibkan neraka baginya”. (H.R. Ibnu
Majah)
Menurut Imam Malik, Asy-Syafi;I dan Ahmad
meriwayatkan bahwa saksi palsu itu dihukum dengan ta’zir dan dipermaklumkan
bahwa dia saksi palsu.
Imam Malik menambahkan, katanya : saksi palsu
itu diumumkan di masjid-masjid, pasar-pasar dan di tempat-tempat berkumpulnya
manusia pada umumnya, sebagai hukuman baginya dan peringatan bagi orang lain
untuk melakukannya.
3. Penggugat dan Bukti
a. Pengertian Penggugat dan syarat-syaratnya
Materi yang dipersoalkan
oleh kedua belah pihak yang terlibat
perkara dalam proses peradilan disebut gugatan. Sedangkan penggugat adalah
orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak
tergugat (orang yang digugat).
Penggugat yang mengajukan gugatannya harus dapat
membuktikan kebenaan gugatannya disertai bukti-bukti yang kuat,
saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah dari penggugat sebagai
berikut : “ Apabila gugatan saya tidak benar, maka laknat Allah atas diri
saya”. Penggugat disebut juga dengan penuntut, pendakwa, penuduh mudda’i
.
Dakwaan itu tidak syah melainkan dari orang yang
merdeka, berakal, baligh dan waras. Maka hamba sahaya, orang yang gila, orang
yang tidak waras, anak-anak dan orang dungu tidak diterima dakwaan mereka.
Sebagaimana syarat-syarat ini diwajibkan bagi pendakwa, maka syarat-syarat itu
pun diwajibkan pula bagi orang yang mangkir terhadap dakwaan.Dakwaan itu tidak
syah jika tidak disertai barang bukti untuk membuktikan kebenarannya.
Cara menetapkan dakwaan adalah dengan ikrar,
kesaksian, sumpah dan dengan dokumen resmi yang mantap.
b.
Bukti
Barang bukti atau bayinah
adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh
penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Barang bukti
tersebut dapat berupa surat-surat resmi, dokumen, dan barang-barang lain
yang dapat memperjelas masalah (dakwaan) terhadap terdakwa. Bila hal itu
tidak ada, hal yang berfungsi adalah saksi. Hal ini sebagaimana sabagaimana
sabda Rasulullah, bahwa kekuatan barang bukti adalah sebagai berikut :
عَنْ جَا بِرٍ
اَنَّ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا فِى نَا قَةٍ فَقَا لَ كَلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
نَتِجَتْ هَدِهِ النَّا قَةُ عِنْدِى وَاَقَامَ
بَيِّنَةً فَقَضَى بِهَارَسُوْ لُ
الله ِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمِ لِمَنْ هِىَ فِى يَدَهِ ( الحد يث)
“ dari Jabir bahwasanya ada dua orang yang bersengketa tentang
seekor unta betina, tiap di antara mereka menyatakan : Diperanakkan unta ini
disisi saya, dan keduanya mengadakan bukti, maka Rasulullah SAW. memutuskan
unta itu menjadi hak orang yang unta itu ada ditangannya ( al Hadits)
4. Tergugat dan Sumpah
a.
Pengertian
tergugat
Orang yang terkena
gugatan dari penggugat disebut
tergugat. Tergugat dapat membela diri dengan
membantah kebenaran gugatan dengan menunjukkan
bukti-bukti administrasi dan bahan-bahan yang meyakinkan,
disamping melakukan sumpah.
Bila seorang pendakwa mendakwakan suatu hak pada
orang lain sedang dia tidak mampu mengajukan bukti, dan orang yang didakwa
mengingkari hak itu, maka tidak ada cara lain selain dari sumpah dari orang
yang didakwa. Yang demikian itu terlalu khusus dalam hal harta benda dan
barang; akan tetapi tidak diperbolehkan dalam dakwaan hukuman dan hudud.
Rasulullah bersabda :
اَلْبَيِّنَةُ
عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ (رواه
البخارىومسلم)
“Orang yang mendakwa (penggugat) harus menunjukkan bukti dan terdakwa
(tergugat) harus bersumpah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Tujuan Sumpah dan Sumpah Tergugat
Apabila seorang pendakwa menuduh pada orang lain
padahal tidak dapat mendatangkan barang bukti, dan orang yang terdakwa mengingkari
hak itu maka tidak ada cara lain kecuali sumpah dari seorang terdakwa.
Bila sumpah yang ditawarkan kepada orang terdakwa
karena tidak adanya bukti dari pendakwa, lalu orang yang terdakwa itu tidak
berani dan tidak mau sumpah, maka ketidakberaniaanya untuk bersumpah itu
dianggap sebagai pengakuannya atas dakwaan tersebut. Sebab seandaianya dia
benar dalam keingkarannya, tentulah dia tidak enggan untuk bersumpah.
Ketidakberanian untuk bersumpah terkadang terang dan terkadang ditunjukkan
dengan diam.
Dalam keadaan yang demikian, sumpah tidak boleh
dikembalikan kepada pendakwa; tidak ada sumpah bagim pendakwaatas kebenaran
dakwaan yang didakwakannya, sebab sumpah itu selamanya dalam hal keingkaran.
Menurut Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad, bahwa
ketidakberanian untuk bersumpah itu sendiri tidak cuckup untuk menghukumi orang
yang didakwa, sebab ketidakberanian untuk bersumpah itu adalah hujjah yang
lemah yang wajib diperkuat oleh sumpah orang yang mendakwa bahwa dia betul
dalam dakwaannya. Apabila pendakwa mau bersumpah, maka dia
dihukumi dengan dakwaannya itu. Akan tetapi apabila dia tidak mau
bersumpah, maka dakwaannya ditolak.
Tujuan sumpah
ada 2 :
1)
Menyatakan tekat untuk melaksanakan tugas dengan
sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.
2)
Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan berada difihak
yang benar.
Tujuan sumpah yang kedua inilah
yang dilakukan di pengadilan.
Sumpah tergugat adalah sumpah yang
dilakukan oleh tergugat dalam rangka mempertahankan
diri dari tuduhan penggugat disamping
harus menunjukkan bukti-bukti tertulis dan
bahan-bahan yang meyakinkan.
c.
Syarat-syarat Orang Bersumpah
Orang yang
bersumpah harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1) Mukallaf, artinya orang yang
sudah aqil baligh
2) Didorong oleh kemauan sendiri
tanpa paksaan dari siapapun
3) Disengaja, bukan karena terlanjur
dan lain sebagainya.
Ada tiga
kalimat yang diucapkan untuk bersumpah, yaitu :
1) . وَاللهِ (Wallahi)
2) .
تالله
(Tallahi)
3) .
بالله (Billahi)
Sebagaimana
contoh sumpah yang dilakukan oleh Rasulullah sebagai berikut :
وَاللهِ
َلأَغْزُوَنَّ قُرَيْشًا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ (رواه ابوداود)
“Demi Allah, sesungguhnya aku akan memerangi kaum quraisy, kalimat ini
diucapkan tiga kali oleh Beliau.” (HR. Abu Daud).
Bagi orang yang melanggar sumpah wajib membayar kafarat ( denda ). Membayar
kafarat dapat dilakukan dengan cara :
1) Memberikan makanan
pokok kepada sepuluh orang fakir miskin, masing-masing mendapat bagian ¾ liter
2) Memberikan pakaian yang pantas
pada sepuluh orang fakir miskin.
3) Memerdekakan hamba sahaya.
Jika tidak dapat melaksanakan salah satu dari tiga hal tersebut, maka
disuruh berpuasa selama tiga hari.
Firman Allah
QS. Al Maidah: 89 :
لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم ولكن يؤاخذكم بما عقدتم الأيمان فكفارته
إطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أو كسوتهم أو تحرير رقبة فمن لم يجد
فصيام ثلاثة أيام ذلك كفارة أيمانكم إذا حلفتم واحفظوا أيمانكم كذلك يبين الله لكم
آياته لعلكم تشكرون ( المائدة : ۸۹)
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar)
sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang
biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian,
Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur
(kepada-Nya).”
C. PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
1. Dasar Hukum Peradilan Agama di Indonesia.
Di Indonesia terdapat tiga macam peradilan agama, yaitu :
a. Peradilan agama yang berada di
Jawa dan Madura. Dulu dikenal sebagai “Priesterrad” atau Raad Agama.
b. Kerapatan Qadi, yaitu yang berada
dibekas karesidenan Kalimantan Selatan dan Timur yang diatur dalam Stbld 1937
No. 638 dan 639.
c. Peradilan agama/Mahkamah
Syari’iyah untuk luar Jawa dan Madura, sebagian Kalimantan Selatan.
Dasar hukum Peradilan Agama jaman Pemerintah Hindia Belanda adalah
Stbl.1882 No.152 yo Stbl.1937 No. 116 dan 610 dan Stbl. 1937 No. 638.
Pada jaman kemerdekaan, dasar hukum Peradilan Agama adalah Peraturan
Pemerintah (PP) No. 45 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama Mahkamah
syar’iyah di luar Jawa-Madura.
Pasal (1) dari PP 45/1957 berbunyi sebagai berikut
: “Di tempat –tempat yang ada Pengadilan Negeri dan sebuah Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum
Pengadilan Negeri “.
Dasar hukum peradilan agama di Indonesia adalah
Undang-undang No 14 tahun 1970, yaitu Undang-undang tentang
ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Pada pasal 10 ayat 1
ditetapkan sebagai berikut : “ Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan
dalam lingkungan :
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negeri
Pasal tersebut merupakan
pasal yang menetapkan eksistensi badan peradilan di
Indonesia, dimana peradilan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan
pasal 4 ayat 1 Undang-undang No 14 tahun 1970, yaitu : “Demi keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Maka
dengan demikian Peradilan Agama harus mengikuti
Undang-Undang tersebut.
Sebelumnya nama peradilan tingkat
pertaama di Indonesuia tidak sama. Untuk wilayah hukum
Pulau Jawa dan Madura bernama Peradilan Agama.
Untuk wilayah hukum sebagian Kalimantan Selaatan /
Timur bernama Kerapatan Qodhi untuk wilayah hukum diluar kedua
wilayah diatas diberi nama Mahkamah Syari’ah.
Akan tetapi untuk keseragaman nama disemua
wilayah hukum di Indonesia, maka dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama
No 6 tahun 1980 tertanggal 28 Januari 1980, bahwa nama peradilan
tingkat pertama adalah : “Peradilan Agama”
dan untuk tingkat bandingnya (Provinsi) diberi nama “Peradilan Tinggi
Agama”.
Pada tanggal 29 Desember 1989 terdapat
pada Undang-undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagai dasar hukum bagi Peradilan Agama Islam di Indonesia, maka
peraturan perundangan yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
2. Fungsi Peradilan Agama
Perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama di
Indonesia adalah :
a. Perselisihan antara suami istri
yang beragama lain
b. Perkara-perkara tentang nikah,
talak, rujuk dan perceraian antara antara orang-orang yang beragama Islam yang
memerlukan penyelesaian atau penetapan hakim Islam.
c. Menyatakan bahwa syarat jatuhnya
talak yang digantungkan (ta’lig talaq) sudah ada.
d. Memberi putusan perceraian.
e. Mahar 9termasuk mut’ah)
f. Perkara tentang kehidupan(nafkah)
istri yang wajib diadakan oleh suami
Khusus wewenang bagi Pengadilan Agama /Mahkamah Syari’iyah di luar
Jawa-Madura dan di luar sebagaian Kalimantan Selatan, kecuali hal-hal tersebut
di atas ditambah :
a. Hadanah
b. Waris, mawaris
c. Wakaf
d. Sadaqah
e. Baitul mal
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai
perkara perdata yang diatur dalam Undang- undang.
Fungsi peradilan agama setelah berlakunya
Undang-undang No 7 tahun 1989, dilaksanakan oleh Peradilan Agama
sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, dan oleh Pengadilan Tinggi Agama
sebagai pengadilan Tinggi Banding.
Pengadilan Agama sebagai
Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang Memeriksa,
memutuskan dan menyelesaikan perkara antara orang beragama Islam di
bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan
sadaqah berdasarkan hukum Islam.
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 , maka Pengadilan Agama diberi tugas untuk menyelesaikan dan memeriksa
antara lain :
1. Izin beristri
lebih dari Seorang.
2. Izin melangsungkan
perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (Dua Puluh Satu) tahun, dalam hal
orang tua dan wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan
pendapat.
3. Dispensasi kawin
4. Pencegahan perkawinan
5. Penolakan perkawinan
oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6. Pembatalan
perkawinan
7. Gugatan kelalaian
atas kewajiban suami atau isteri.
8. Perceraian
karena talak
9. Gugatan perceraian
10. Penyelesaian harta bersama
11. Mengenai penguasaan anak-anak, Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan
pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak
memenuhinya
12. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan
oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suami berkewajiban
bagi bekas isteri.
13. Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak.
14. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua.
15. Perebutan kekuasaan wali.
16. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh
pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut .
17. Menunjuk seorang wali dalam hal seorang
anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun
yang ditinggal kedua orang tuanya padahal tidak ada penunjukan
wali oleh orang tuanya.
18. Pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali
yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang dibawah
kekuasaannya.
19. Penentuan asal usul seorang anak.
20. Putusan tentang penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan
campuran.
21. Putusantentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang dijalankan menurut peraturan yang
lain.
Sedang bidang kewarisan adalah
mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahliwaris, penentuan
harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing
ahli waris dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan yang dilakukan berdasar
hukum Islam.
Adapun Pengadilan
Tinggi Islam sebagai Pengadilan Tinggi Tingkat Banding,
bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi
kewenangannya dalam tingkat banding, dan juga berwenang mengadili ditingkat
pertama dan kedua / terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan
Agama di daerah hukumnya.
Selain tugas dan kewenangan
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 dan pasal 51 UUPA Nomor 7 Tahun
1989, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau
berdasarkaan Undang-undang.
![]() |
I.
Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap
sebagai jawaban yang paling tepat!
1. Khithab syar’i yang berhubungan dengan
perbuatan orang mukallaf baik bersifat tuntunan, takhyir (membolehkan) atau
wadl’iy / menetapkan adalah pengertian dari....
a. Hukum syar’i b.
Hukum wad’i
c. Hukum taklifi d.
Hukum muamalah
e. Hukum bagi orang Islam
2. Hukum syar’i menurut ulama usul al-fiqh
dibagi atas dua macam yaitu....
a. Hukum wajib dan sunnah b. Hukum taklifi dan hukum wadl’i
c. Hukum karahah dan ibahah d. Hukum taklifi dan hukum
amali
e. Hukum qur’ani dan hukum fi’liyah
3.
Yang disebut hakim dalam uṣūl al-fiah adalah ....
a. Allah SWT b.
Mukallaf
c. Kitab-kitab Allah d.
Para Malaikat Allah
e. Hukum-hukukm Allah
3. Berkenaan dengan hukum-hukum Allah SWT,
mażhab Mu’tazilah berpendapat bahwa... .
a. Akal dapat mengetahui hukum-hukum
Allah SWT tanpa perantara Rasul-Nya dan kitabNya, karena adanya manfaat atau
bahaya
b. Akal tidak dapat mengetahui baik dan buruk
kecuali dengan perantara Rasul dan kitab-Nya
c. Baik dan
buruk ditentukan oleh akal serta rasul dan kitab-Nya
d. Akal manusia
kadang mengetahui baik dan buruk dan kadang tidak dapat
e. Baik dan
buruk perbuatan mukhallaf tergantung dari pendapat imam madhabnya
4. Fungsi dari hakim dalam usul al-fiah adalah ....
a. Mengadili terdakwa di dalam pengadilan agama
b. Mengadili mukallaf atas perbuatan dosanya
c. Menetapkan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap
mukallaf
d. Mengatur penerapan hukum wad’ī agar sejalan dengan
hukum syar’i
e. Membatasi seluruh perbuatan dan perkataan mukallaf
agar terhindar dari dosa
5. Perbuatan mukallaf yang terkait dengan titah
Allah disebut dengan... .
a. Hakim b.
Hukum
c. Mahkum ‘Alaih d.
Mahkum fih
e. Mukallaf
6. Pekerjaan yang di tuntut oleh syar’i dan
harus di laksanakan oleh masing-masing mukallaf, tidak boleh di wakilkan
mukallaf lain....
a. Wajib 'aini b.
Wajib kafa’i
c. Wajib mutlaq d.
Wajib muqoyyad
e. Wajib mukhayyar
7. Segala sesuatu yang dijadikan oleh syar’i
sebagai alasan bagi ada dan tidak adanya hukum...
a. Sebab b.
Syarat
c. Mani’ d.
Hakim
e. Mahkum alaih
8. Tuntutan Allah yang menuntut untuk melakukan
suatu perbuatan dengan tuntuan tidak pasti disebut ....
a. Ijab b.
Nadb
c. Karahah d.
Makruh
e. Tahrim
9. Tuntutan Allah yang menuntut untuk melakukan
suatu perbuatan dengan tuntuan pasti disebut ....
a. Wajib b. Haram
c. Ijab d. Nadb
e. Karahah
10. Segala sesuatu yang dengan adanya dapat
meniadakan hukum atau dapat membatalkan sebab hukum disebut …
a. Sebab b.
Syarat
c. Taklifi d.
Wad’i
e. Mani’
II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!
1. Bagaimana menurutmu jika terjadi
kasus perzinaan sedangkan salah satu pelakunya adalah non muslim? Apakah ia
tetap dikenai hukuman had?
2. Apakah orang-orang yang mengkonsumsi
ganja bisa disejajarkan dengan peminum khamr? Jelaskan?
3. Apakah kelompok-kelompok yang
mencoba mengguncang kedaulatan NKIR dengan penamaan apapun bisa dikategorikan
sebagai bughat?
Komentar
Posting Komentar