Fiqih Aliyah



Modul     Buku Pendamping


Sesuai
Kurikulum Madrasah 2013
FIQIH
Untuk Madrasah Aliyah Kelas XII


Kata Pengantar
 


         Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
        Segala puji hanya untuk Allah, pencipta dan pemelihara alam semesta dengan segala isinya.Berkat ridho Allah SWT,MODUL hadir sebagai panduan belajar peserta didik Madrasah Aliyah(MA).Pendidikan agama islam sangat dibutuhkan umat islam supaya dapat memahami secara benar ajaran islam sebagai agama yang sempurna (syamil), kesempurnaan ajaran islam yang dipelajari secara integral (kaffah) diharapkan dapat meningkatkan kualitas umat islam dalam keseluruhan aspek kehidupannya.
        MODUL kami susun berdasarkan Kurikulum Madrasah 2013 yang dikembangkan dengan pola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,interaktif,membentuk jejaring,aktif mencari,berbasis tim,berbasis alat multimedia,multi disiplin,kritis,dan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki oleh setiap peserta didik.Dengan Kurikulum Madrasah 2013,ajaran islam dapat dipelajari secara islam dan efisien.
        Kehadiran MODUL semoga dapat membantu terbentuknya peserta didik yang kokoh akidahnya, selalu berusaha meningkatkan ketakwaannya kepada Allah SWT, berakhlak mulia,dan rajin beramal kebaikan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.Dengan demikian, peserta didik yang terbentuk akan memiliki karakter yang baik sehingga terwujud tatanan kehidupan bangsa dan negara yang adil dan makmur.
        Wassalamu’alaikum warhmatullahi wabarakatuh.         




Rounded Rectangle: Nama      : .................................. 
Kelas       : ..................................
Sekolah  : ...................................
 








DAFTAR ISI

Cover ..................................................................................................................................          

Johhi.....................................................................................................................................
Jjj..........................................................................................................................................
Kj..........................................................................................................................................

Sturktur Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)
Pelajaran Fikih Kelas XI Semester Ganjil
Mata pelajaran fikih kelas XI memiliki 4 Kompetensi Inti (KI), dan memiliki                            5 Kompetensi Dasar (KD) yang dijabarkan seperti dibawah ini :

















 

















































Pembunuhan dapat terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam.Berapa banyak jiwa yang telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan sering terjadi di negeri ini,baik itu dengan sengaja ataupun tidak sengaja,dengan alat yang mematikan atau tidak.  Walaupun demikan,penerapan hukum yang telah ditegakkan tidak mampu memberikan efek jera. Kita dapat mencari betapa banyak kasus pembunuhan yang terjadi tanpa adanya penyelesaian. Oleh karena itu, Islam yang merupakan agama rahmatan lil’alamin selalu menebarkan kedamaian, ketentraman, dan keselamatan bagi para pemeluknya. Namun karena kurangnya kesadaran dalam diri manusia, Perbuatan tersebut terjadi dimana-mana.

Dalam hal ini fiqih membahas mengenai tiindakan pidana kejahatan beserta sangsi hukumnya disebut dengan istilah jarimah atau ‘uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, Yaitu jinayah dan hudud. Jinayah membahas tentang pelaku tindakan kejahatan beserta sangsi hukumnya yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat, dan kaffarah.  Sedangkan  hudud membahas tentang pelaku tindakan kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri,minum khamr, menyamun,merampok,merompak dan bughat (Memberontak).

Dalam bab ini kami akan membahas hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang qishash dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang diyat, kaffarah, dan hikmahnya, serta contoh-contoh qishash, diyat, dan kaffarah. 














Flowchart: Alternate Process: KOMPETENSI INTI
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan baksat dan minatnya untuk memecahkan masalah.


Flowchart: Terminator: KOMPETENSI DASAR
3.1 menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya.
4.1 Menunjukkan contoh-contoh pelanggaran yang terkena ketentuan.  
jinayat



Folded Corner: TUJUAN PEMBELAJARAN
1.      Siswa dapat menunjukkan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan materi hukum islam.
2.      Siswa dapat menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya.
3.      Siswa dapat menunjukkan contok tindakan dan konsekuensi yang didapatkan oleh pelaku tindakan jinayat.
 





































Rounded Rectangle: AYO MENGAMATI       

Amatilah gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan !


 









Setelah Anda mengamati di samping buat daftar komentar atau pertanyaan yang relevan !
1.    .......................................................................................................................................................
2.    .......................................................................................................................................................
3.    .......................................................................................................................................................
4.    ......................................................................................................................................................


Rounded Rectangular Callout: Pendalaman Materi
 




I.           JINAYAT

1.      PEMBUNUHAN
a.      Pengertian pembunuhan
Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan menurut istilah pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja.Dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan yang bisa mengakibatkan hilang nya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam.
b.      Macam-macam pembunuhan
Pembunuhan dapat dibedakan dalam tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja, dan pembunuhan tersalah.
Ø  Pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yag telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal).Dikatakan membunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan.Si pembunuh termasuk oang yang baligh yang dibunuh adalah orang yang baik.
Ø  Pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dengan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, Namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Ø  Pembunuhan tersalah yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan.Pertama: perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tapi mengakibatkan kematian seseorang. Kedua: Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orag tersebut tidak boleh dibunuh, Ketiga: Perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang
c.       Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam islam, Karena islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia.Maka jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’ah maka orang yang membunuh maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka.
d.      Hukuman bagi pelaku pembunuhan 
Ø  Pembunuhan sengaja
Hukum bagi pembunuha sengaja adalah qishash.dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat).
Ø  Pembunuhan seperti sengaja
Pembunuhan seperti sengaja tidak di qishash. Dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat).
Ø  Pembunuhan tersalah
Hukum bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan).
e.       Pembunuhan secara berkelompok                                                           
Apabila sekelompok orang secara bersama-sama membunuh seseorang maka mereka harus dihukum qishash.
f.       Hikmah larangan pembunuhan
Islam menerapkan hukum bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.Pelaku tindakan pembunuhan diancam dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.

2.PENGANIAYAAN
a.      pengertian penganiayaan
Yang dimaksud penganiayaan disini adalah perbuatan pidana (tindakan kejahatan), yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.
b.      Macam-macam penganiayaan
Penganiayaan dibagi menjadi dua:
Ø  Penganiayaan berat yaitu perbuatan melakukan atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut.
Ø  Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melakukan bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan.





3. QISHASH
a.     Pengertian qishash
        Qishash artinya memotong atau mengikuti, Yakni mengikuti perbuatan sipenjaahat sebagai pembalasan atas perbuatan. Menurut syara’qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.

b.     Macam-macam qishash
                     qishash ada dua yaitu: 
Ø  Qishash pembunuhan (yang merupakan hukman bagi pembunuhan)
Ø  Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan ).
c.      Hukuman Qishash
    Hukuman mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishash anggota badan,dijelaskan dalam Al-Qur’an surat AL-Maidah ayat: 45.
d.      Syarat-syarat Qishash
     Hukum qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: 
Ø  Orang yang terbunuh terpelihara darah nya (orang yang benar-benar baik).
Ø  Pembunuh sudah baligh dan berakal.
Ø  Pembunuh bukan bapak (orang tua ) dari terbunuh.
Ø  Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, Seperti muslim sama muslim.
Ø  Qishash dilakukannya dalam hal yang sama, Jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya.
e.      Hikmah Qishash
      Hikmah yang dapat dipetik bahwa islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga serta menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.
Ø  Dapat memberi pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan.
Ø  Dapat memelihara keamanan dan ketertiban.
Ø  Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya  pertumpahan darah.

4. DIYAT
a.          Pengertian Diyat
            Diyat secara bahasa yaitu denda ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupaka sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana (jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak tebunuh atau teraniaya.
b.          Sebab sebab ditetapkannya
1.        Pembunuhan sengaja yang pelakuya dimaafkan pihak tebunuh (keluarga     korban)
2.        Pembunuhan sepeti sengaja
3.        Pembunuhan bersalah
4.        Pembunhan lari
5.        Qishos sulit dilaksanakan


c.           Macam macam diyat
1.    Diyat mugholadhoh/ dend berat
Diyat mugholadoh adalah membayarkan 100 ekor  unta yang terdiri
-     30 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun)
-     30 jadza’ah (unta betina berumu 4-5 tahun)
-     40 unta khilfah (unta yang sedang bunting)
Yang wajib membayar diyat mughaladzah adalah:
a.       Pelaku tindakan pidana pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban
b.      Pelaku pembunuhan seperti sengaja.
c.       Pelaku pembunuhan di tanah haram (Makkah).
2.        Diyat mukhaffafah atau denda ringan.
Diyat mukhaffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta, terdiri dari.
·         20 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun ).
·         20 unta jadza’ah ( unta betina berumur 4-5 tahun ).
·         20 unta binta makhadh ( unta betina lebih dari 1 tahun ).
·         20 unta binta labun (unta betina lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).
c.           Diyat karena kejahatan melukai atau memotog anggota badan
            Aturan diyat untuk kejahatan melukai atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan.Berikut penjelasan ringkasanya:
1.        Wajib membayar satu diyat penuh berupa 100 ekor unta, Apabila seseorang menghilangkan anggota badan.
2.        Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, Jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan.
3.        Wajib membayar sepertiga diyat apabila melakukan anggota badan sampai organ dalam.
4.        Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain sehingga menyebabkan kulit yang ada  di atas tulang terkelupas.
5.        Wajib membayar 10 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau kakinya putus.
6.        Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atu lepas ( setiap gigi 5 ekor unta ).
d.        Hikmah Diyat
            Hikmah terbesar ditetapkannya diyat adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari asa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindakan pidana pembunuhan atupun menganiayaan.
            Sampai saat ini, Semakin bisa dirasakan bahwa diyat merupakan media syar’i efektif pencegah pertumpahan darah dan penghilang rasa sakit hati atau dendam keluarga korban terhadap pelaku tindakan pidan pembunuhan ataupun menganiayaan.






5. KAFFARAH
a.       Pengertian Kaffarah
            Kaffarah yaitu denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kaffarah merupakan asal kata dari kata kufr yag artinya tertutup. Tertutupnya hati seseorang hingga iya berani melakukan pelanggaran terhadap aturan syar’i.
b.       Macam-macam kaffarah
Berikut penjelasan singkat macam-macam kaffarah:
1.      Kaffarah pembunuhan
Agama islam sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh di tumpahkan tanpa sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat.
2.      Kaffarah Dzihar
Dzihar adalah perkataan seseorang suami pada istrinya. “kau bagiku seperti punggu ibuku”. Kaffarah seorang suami yang mendzihar istrinya adalah memerdekakan hamba sahaya. Jika iya tidak mampu melakukannya maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut.
3.      Kaffarah melakukan hubungan biologis disiang hari pada bulan ramadhan
4.      Kaffarah karena melanggar sumpah
Kaffarah bagi orang yang melanggar sumpah atas nama Allah adalah memberi makan 10 fakir miskin. Jika tidak mampu diwajibkan baginya berpuasa 3 hari berturut-turut.
5.      Kaffarah Ila’
Kffarah ila’ adalh sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Konsekuensi yang muncul karena Ila’ adalah suami membayar kaffarah Ila’ yang jenisnya sama dengan kaffarah yamin ( Kaffarah melanggar sumpah ).
6.      Kaffarah karena membunuh binatang buruan pada saat berihram.
Kaffarah jenis ini adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, Atau membri makan orang miskin, Atau berpuasa.
c.      Hikmah kaffarah  
1. Manusia bener-bener menyesali perbuatan yang keliru, Telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia.
2. Menuntun manusia agar segera bertaubat kepada Allah atas tidakan maksiat yang ia lakukan.
3. Menstabilakan mental manusia, Hingga ia merasakan ketenangan diri karena tuntunan agama ( membayar kaffaah ) telah ia tunaikan.

RANGKUMAN MATERI

Jinayah memiliki pembahasan mengenai tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan serta sangsi hukumannya seperti qishash, diyat, dan kaffarah.
·         Pembunuhan adalah melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, Dengan menggunakan alat mematikan atau tidak.
·         Macam-macam pembunuuhan ada 3, Yaitu:
1.      Qatl al’amdin ( Pembunuhan sengaja )
2.      Qatl al-syibhi al-‘amdin ( Pembunuhan seperti sengaja )
3.      Qatl al-khata’ ( Pembunuhan tersalah )


Diantara teks syar’i yang menjelaskan tentang larangan membunuh adalah Q.s. al-Isra’;33.
1.      Terkait dengan pembunuhan berkelompok, Mereka yang membunuh seseorang secara berkelompok, Maka semuanya harus diqishash.
2.      Hikmah terbesar dari pengharaman praktik pembunuhan adalah memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.
Jenis jinayat yang kedua adalah penganiayaan. Secara umum penganiayaan dibagi menjadi 2, Yaitu:
1.      Penganiayaaan berat yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atu fungsi anggota badab tersebut.
2.      Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai anggota tubuh orang lain yang menyebabkan luka ringan.
·   Dasar hukum larangan tindakan penganiayaan adalah Q.s. al-Maidah: 45
·  Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun penganiayaan yang dilakukan secara sengaja.
·  Dasar hukum qishash baik terkait dengan pembunuhan atau penganiayaan ditegaskan dalam Q.s al-Maidah: 45
·  Syarat-syarat yang dilaksanakannya qishash adalah:
1.      Orang yang terbunuh terpelihara darahnya.
2.      Pembunuhan sudah aqil baligh
3.      Pembunuhan bukan bapak ( orang tua ) dari terbunuh
4.      Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan yang membunuh
5.      Qishash dilakukan dalam hal yang sama. Jiwa dengan jiwa, Mata denagn mata, dan sebagainya 
Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak terbunuh atau teraniaya.
-        Sebab-sebab diterapkannya diyat
1.      Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh ( Keluarga korban ).
2.      Pembunuhan semi sengaja.
3.      Pembunuhan tersalah
4.      Pembunuhan lari akan tetapi identintasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks ini diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.
5.      Qishash sulit dilaksanakan ( Terkait dengan tindakan pidana pengayaan ).
Diyat terbagi menjadi dua macam. Diyat munghaladzah (berat) dan diyat mukhaffafah (Ringan).
1.      Diyat mughaladzah ( berat ) dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari:
-        30 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun)
-        30 jadza’ah (unta betina berumu 4-5 tahun)
-        40 unta khilfah (unta yang sedang bunting) 
2.      Diyat mukhaffafah ( Ringan ) dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari:
-        20 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun ).
-        20 unta jadza’ah ( unta betina berumur 4-5 tahun ).
-        20 unta binta makhadh ( unta betina lebih dari 1 tahun ).
-        20 unta binta labun (unta betina lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).



·      Secara istilah kaffarah mempunyai makna denda yang wajib dibayarkan seseorag yang telah melanggar larangan Allah tertentu. Kaffarah merupakan tanda bahwa ia bertaubat kepada Allah.
·      Kaffarah pembunuhan adalah memerdekaan budak muslim. Jika hal tersebut tidak mampu dilakukan, Maka pilihan selanjutnya adalah puasa 2 bulan berturut-turut.
·      Allah menerangkan kaffarah pembunuhan dalam Al-Qur’an: ( Q.s. Al-Maidah: 95 ).



Oval: UJI KOMPETENSI
 




I.   Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat!

1.    Dalam pembunuhan seperti sengaja, seseorang sengaja memukul atau melukai seseorang dengan tidak diniatkan untuk membunuh dengan alat yang ringan seperti...

a.      Panah
b.      Pistol
c.      Tangan Kosong
d.      Pisau
e.      Parang 

2.   Perbuatan menghilangkan nyawa seseorang baik dilakukan dengan sengaja atau tidak disengaja atau tidak disebut....  

a.      Membunuh
b.      Menghilangkan Kehidupan
c.      Merampas Kehidupan Orang
       d.      Mengambil hak hidup orang
e.      Merampas Hidup

3.  Pembahasan mengenai tindak kejahatan mengenai pembunuhan dan penganiayaan serta sanksi hukumnya disebut....

a.        Jarimah
b.        Janabah
c.        Ji’alah
d.        Janaiz
e.        Jinayah

     4.     Dalam bahasa arab pembunuhan seperti sengaja dinamakan....

a.    الْقَتْلُ
b.     قَتْلُ عَمْدٍ
c.    قَتْلُ خَطَاءٍ
d.    قَتْلُ نَفْسٍ
e.    قَتْلُ شِبْهِ عَمْدٍ


     5. ياَ أَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوْ‍ا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فيِ الْقَتْلَي الحُرُّ باِلحُرِّ وَالْعَبْدُ باِلعبْدِ وَالاُنْثيَ باِلاُنْثَي

     Sesuai ayat 178 surat Al-Baqoroh diatas hukuman bagi pelaku pembunuhan yang disengaja adalah....

a.      Qishos
b.      Rajam
c.      Taghrib
d.      Dera
e.      Diyat

6. Qishos terdiri dari dua macam, salah satunya adalah qishos anggota badan yaitu qishos bagi tindak pidana.....

a.      Penganiayaan anggota badan
b.      Pengrusakan anggota badan
c.      Penghilaan manfaat anggota badan
d.      Penghilaan fungsi anggota badan
e.      Jawaban a, b, c dan d benar

     7. Di bawah ini yang bukan termasuk pembahasan jinayah adalah....

a.      Pembunuhan 
b.      Qishas
c.      Qifarat 
d.      Qodzof
e.      Diyat

      8. Hadist yang menjelaskan orang mukmin tidak terkena qishos karena pembunuhan orang kafir....

a.      لاَيُقْتَلُ مُسْلِمٌّ بِكاَ فِرٍ
b.      لاَيُقَاصُّ الوَالِدُ بِالِدُ بِالوَلَدِ
c.       لَوْتَمَالاَعَلَيْهِ أَهْلُ صُنْعَاءَ لَقَتَلتُهُمْ بِهِ جَمِيْعًا
d.      مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا دُفِعَ الَي اَوْ لِيَاءِ المَقْتُوْلِ قَتْلُ شِبْهِ عَمْدٍ
e.      دِيَةُ الْمَرْأَةِ عَلى النِّصْفُ مِنْ دِيَةِ الرَّجُلِ

9. لاَيُقاَصُّ الْواَلِدُباِلوَلَدِ  lafal اواَلِدُ  pada kalimat diatas artinya yaitu .....

a.      Anak
b.      Anak-Anak
c.      Bapak-bapak
d.      Anak laki-laki
e.      Ayah

10. Sesuai ijtihad Umar bin Khattab ketentuan hukum untuk sekelompok orang yang membunuh seseorang secara bersama-sama adalah....

a.      Semua diqishas
b.      Semua dipenjara
c.      Semua dihukum
d.      Semua terkena diyat
e.      Semua membayar kifara

II.    Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!

1.      Sebutkan syarat-syarat Qishas!
2.      Hukum Qishas sebagai bentuk hukuman bagi pelaku pembunuhan atau pelaku penghilangan mamfaat fungsi anggota badan, disyariatkan dalam islam dalam surah apakah hal tersebut disebut?
3.      Tuliskan hikmah adanya qishas!
4.      Apa yang dimaksus dengan membunuh?
5.      Sebutkan macam-macam pembunuhan!
6.      Sebutkan macam-macam diyat!
7.      Apa yang dimaksud dengan diyat?
8.      Apa sebab-sebab ditetapkan diyat?
9.      Jelaskan tentang pengertian kifarat!
10.  Apa hikmah kifarat?





































 
















Dalam fikih Islam kata hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang berarti pembatas. Had dapat berarti umum dan khusus. Pengertian had secara umum adalah hukuman-hukuman syara’ yang disyari’atkan Allah bagi hamba-nya yang berupa ketetapan hukum halal atau haram.
Sedangkan pengertian secara khusus hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syara’ sebagai sangsi hukuman terhadap perbuatan kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan, Seperti hukum berzina, qadhaf, mencuri, dll.
Hukum terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan ini disebut hudud dimana jenis dan jumlah nya ditetapkan dalam nash Al-Qur’an atau hadis. Sedangkan hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil nash melainkan diserahkan pada keputusan pengadilan ( Kebijiksanaan hakim ) disebut takzir.
Hukuman adalah bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qishash, Walaupun sebagai ada yang jenisnya sama, Karene had merupakan hak Allah SWT. Sedangkang qishash adalah hak hamba. Had tidak bisa gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan sedangkan qishash dapat gugur jika pihak yang dirugikan memaafkannya.. Kejahatan yag diancam dengan hukuman had adalah zina, qadzaf ( Menuduh zina ), minum khamr, mencuri, merampok, dan bughat ( Memberontak ).

















Flowchart: Alternate Process: KOMPETENSI INTI
4. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan baksat dan minatnya untuk memecahkan masalah.


Flowchart: Terminator: KOMPETENSI DASAR
3.2 Menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya.
4.2 Menunjukkan contoh-contoh pelanggaran yang terkena ketentuan hudud
 




















Folded Corner: TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Siswa dapat menjelaskan larangan perzinaan.
2. Siswa dapat menjelaskan sebab perbuatan zina, miras, mencuri dan bughat
3. Siswa dapat menunjukkan dasar hukum larangan zina, miras, mencuri dan bughat
4. Siswa dapat menunjukkan akibat perbuatan zina, miras, mencuri, dan bughat.
5. Siswa dapat mengontrol diri untuk senantiasa menjauhi jaraimul hudud ( Perbuatan-perbuatan yang menyebabkan pelakunya dikenai hukuman had ).
 

















Rounded Rectangle: AYO MENGAMATI       

Amatilah gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan !






 








Setelah Anda mengamati di samping buat daftar komentar atau pertanyaan yang relevan !
1.    .......................................................................................................................................................
2.    .......................................................................................................................................................
3.    .......................................................................................................................................................
4.    ......................................................................................................................................................



Rounded Rectangular Callout: Pendalaman Materi
 




II.         HUDUD DAN HIKMAHNYA

Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua hal. Adapan secara bahasa, Arti hud adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukum-hukum tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan.
Dalam istilah fiqih, Berbagai tindakan kejahatan yang diancam dengan hukum had diistilahkan dengan jaraimul hudud. Macam jaraimul hudud yang senantiasa dikupas dalam berbagai referensi fiqih adalah:
1.      Zina
2.      Qadhaf ( Menuduh zina )
3.      Mencuri
4.      Meminum khamr
5.      Murtad
6.      Bughat ( Pemberontakan )
7.      Hirabah ( Mengambil harta oang lain dengan kekerasan / ancaman senjata, dan terkadang diikuti dengan aksi pembunuhan ).
 Hukuman dalam bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qishash, Walaupun sebagian ada kesamaan jenisnya.

 1.  ZINA
a.    Pengertian Zina
Secara bahasa zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, Dalam pesetubuhanyang haram, yang tidak terkait oleh hubungan pernikahan yang sah.
Adapun maksud dari persetubuhan yang haram menurut zat perbuatannya adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Sedangkan maksud dari “Bukan karena syubhat” adalah perzinahan yang terjadi bukan kareana seorang laki-laki mengira bahwa wanita yang ia setubuhi tersebut adalah pasangan yang syah untuknya, Seperti istrinya. Jika seorang laki-laki menyetubuhi seorang wanita yang ia kira istrinya, Maka had tidak dikenakan untuknya.
b.   Status Hukum Zina
Para ulama’ sepakat bahwa hukum zina adalah haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar.
c.    Dasar Penetapan Hukum Zina
Penerapan had bagi yang melakukan perbuatan zina ( Laki-laki dan perempuan ) dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan.Untuk itu diperlukan syara’.
Berikut dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang bener-bener berbuat zina.
1.      Adanya empat saksi laki-laki yang adil.
2.      Pengakuan pelaku zina.
Had zina dapat dijahtukan terhadap pelakunya apabila pelakunya, telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1.      Pelaku zina sudah baligh dan berakal.
2.      Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan.
3.      Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalh had.
4.      Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tidak zina bener-bener melakukan perbuatan keji tersebut.
d.   Macam-macam Zina dan Had-nya
Dalam kajian fiqih, Zina dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.      Zina mukhsan yaitu perbuatan zina yang silakukan oleh seorang yang sudah menikah. Ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had yang diberikan kepada pezina mikhsan adalah rajam.
2.      Zina Ghairu mukhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para ahli fiqih sepakat bahwa had bagi pezina ghairu mukhsan baik laki-laki maupun perempuan adalah cambukan sebanyak 100 kali.
Adapun hukuman pengasingan ( taghib / nafyun ) para ahli fiqih berselisih pendapat.
·         Imam syafi’i dan imam Ahmad berpendapat bahwa had bagi pezina ghairul mukhsan adalah cambukan 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun.
·         Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa had bagi pezina ghairu mukhsan hanya cambukan 100 kali.



·         Imam Malik dan Imam Auza’i berpendapat bahwa had bagi pezina laki-laki merdeka ghairu mukhsan adalh cambukan sebanyak 100 dan dan pengasingan 1 tahun. Sedangkan pezina perempuan hanya cambukan 100 kali.

e.    Hikmah Diharamkannya Zina
Zina merupakan sumber berbagai tindak kemaksiatan. Di antara hikmahnya terpenting diharamkannya zina adalah:
1.      Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena anak hasil perzinaan pada umumnya kurang terpelihara dan terjaga.
2.      Menjaga harga diri dan kehormatan manusia
3.      Menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga
4.      Memunculkan rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan sah

2.    QADZAF
a.      Pengertian Qadzaf
Secara bahasa qadzaf yaitu melempar dengan batu atau yang semisalnya ( ar-ramyu bil hijarah wa ghairiha ). Adapun menurut istilah, qadhaf adalah melempar tuduhan zina kepada seseorang yang dikenal secara terang-terangan.
b.      Hukum  Qadzaf
Qadzaf merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat islam.
c.       Had Qadzaf
Had bagi pelaku Qadzaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan cambuk 40 kali bagi budak, Karena hukuman budak setengah hukuman orang yang merdeka.
d.      Syarat-syarat berlakunya Had Qadzaf
1. Tertuduh berzina adalh mukhshan. Pengertian mukhsan adalah orang yang benar-benar tidak berzina
2. Penuduh baligh dan berakal
3. Tuduhan berzina benar-benar sesuai aturan syara’
e.       Gugurnya Had Qadzaf
1. Penuduh dapat menghadirkan empt orang saksi laki-laki adil bahwa tertuduh benar-benar telah berzina
2. Li’an ( Sumpah seorang suami atas nama Allah . Sebanyak empat kali), Jika suami menuduh suami berzina sedangkan dirinya tak mampu menghadirkan empat orang saksi adil
3. Tertuduh memaafkan
f.       Hikmah Dilarang Qadzaf
1.Menjaga kehormatan diri seseorang dimata masyarakat
2. Agar seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan dengan cara menuduh orang lain berbuat zina
3. Agar sipenuduh merasa jera dan sadar dari pebuatannya yang tidak terpuji
4.Mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat berdasarkan hukum yang benar





3.      MEMINUM MINUMAN KERAS
a.      Pengertian khamr
Secara definisi bahasa kamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan menurut syari’a khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dengan menghilangkan fungsi akal.
b.      Hukum Minuman Keras
Sudah menjadi ijma’ ulma bahwa hukum minuman keras ( khamr ) haram. Mengkonsumsi khamr merupaka dosa besar.

c.       Had Minuma Keras
Sebagian ulama telah sepakat akan haramnya khamr, Mereka juga sepakat bahwa orang yang meminumnya wajib dikenai hukuman had, Baik yang mengkonsumsi sedikir maupun banyak.Jumlah pukulannya adal 80 kali.
Alat pukul yang digunakan untuk menghukum peminum khamr bisa berupa sepotong kayu, sandal, sepatu, tongkat, tangan, atau alat pukul lainnya. 
d.      Hikmah Diharamkannya Minuman Khamr
1. Masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh minum khamr
2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dan berbagai penyakit yang disebabkan oleh pengaruh khamr
3.Masyarakat terhindar dari siksa kebencian dan permusuhan yang diakibatkan oleh pengarih khamr
4. Menjaga hati agar tetap bersih, jernih, dan dekat kepada Allah.

4.      MENCURI
a.      Pengertian mencuri
Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut mencapai nisab, terambil dari tempat simpanannya dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil terhadap harta tersebut.
Berpijak dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman had memiliki syaat sebagai berikut:
1.Pelaku pencuri adalah mukallaf
2.Barang yang dicuri milik orang lain
3. Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
4. Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terhadap barang yang dicuri
5. Barang yang dicuri disimpan ditempat penyimpanan
6. Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab
b.      Pembuktian Praktik Pencurian
Tertuduh harus bisa dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan tersebut:
1.Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka
2.Pengakuan dari pelaku pencurian itu sendiri
3 Sumpah dari penuduh



c.       Had Mencuri
1.Potong tangan kanan apabila pencurian baru pertama dilakukan
2.Potongan kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kedua kalinya
3.Potong tangan kiri untuk pencurian tiga kalinya
4.Potong kaki kanan apabila pencurian dilakukan ke empat kalinya
5.Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah ta’zir dan ia dipenjara hingga bertaubat
Sedangkan ulama lain berpendapat bahwa hukuman potong tangan dan kaki hanya berlaku sampai pencuri kedua, Yakni potong tangan kanan untuk pencurian pertama dan potong kaki kiri untuk pencurian kedua, sedangkan untuk pencurian ketiga dan seterusnya hukumannya adalah ta’zir.

d.      Nisab ( kadar ) Barang Yang Dicuri
Para ulama berbeda pendapat terkait nisab ( kadar minimal ) barang yang dicuri:
·      Menurut madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham
·      Menurut jamhur ulama, nishab barang curian adalh ¼ diner mas, atau tiga dirham perak
e.       Pencuri yang dimaafkan
Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehuingga pencuri bebas dari had sebelum perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba ( hak pemilik barang yang dicuri ).
Jika perkaranya sudah sampai ke pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah.
f.       Hikmah Had bagi pencuri  
1.      Seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain karena hal tersebut akan memunculkan efek ganda
2.      Seseorang akan memahami betapa hukum islam benar-benar melindungi hak milik seseorang
3.      Menghindarkan manusia dari sikap malas
4.      Membuat jera pencuri hingga dirinya terdorong untuk mencari rizki yang halal.

5.    PENYAMUN, PERAMPOK, DAN PEROMPAK
a.      Pengertian penyamun, perampok, dan perompak
Penyamun, perampok, perompak adalah istilah yang digunakan untuk pengertian “Menganbil harta orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta dengan sengaja dan terkadang disertai dengan pembunuhan”. Perbedaannya ada pada tempat kejadiannya. Kalau menyamun dan merampok didarat sedangkan merompak dilaut.
Dalam kajian fiqih, Praktik menyamun, merampok, atau merompak masuk dan pembahasan hirabah atau qut’ut thariq ( penghadang dijalan ).
b.      Hukum penyamun, perampok, perompak
Seperti diketahui merampok, menyamun dan merompak merupakan kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa. Kalah seorang merampas harta rang lain, dosyanya bisa lebih besar dari dosa seorang pencuri, karena dalam praktik perampasan harta ada unsur kekerasan.
Jika perampas harta sampai membunuh korbannya, maka dosanya menjadi lebih besar lagi, karena ia telah melakukan perbuatan dosa besar yang jelas-jelas diharamkan agama.

Maka wajar adanya, jika perampok, penyamun, dan perompak mendapat hukuman ganda. Ia dikenai had, dan diancam hukuman akhirat yang berupa adzab.
c.       Had perampok, penyamun, dan perompak
Jumhur ulama sepakat bahwa hukuman yang dimaksudkan dalam surat al-Maidah ayat 33 bersifat tauzi’i. Karenanya, had dijatuhkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan seseorang. Berikut simpulan akhir pendapat mayoritas ulama terkait had yang ditetapkan untuk perampok:
1.      Jika seseorang merampas harta orang lain dan membunuhnya maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib
2.      Jika seseorang tidak sempat merampas harta orang lain akan tetapi ia membunuhnya, maka hadnya adalah dihukum mati
3.      Jika seseorang merampas harta orang lain dan tidak membunuhnya maka hadnya adalah dihukum potong tangan dan kaki secara menyilang
4.      Jika seorang tidak merampas harta orang lain dan tidak juga membunuhnya semisal kala ia hanya ingin menakut-nakuti, atau kala melancarkan aksi jahatnya ia tertangkap terlebih dahulu
d.      Perampok, penyamun, dan perompak yang taubat
Taubatnya perampok, penyamun, dan perompak setelah tertangkap tidak dapat mengubah sedikitpun ketentuan hukum yang ada padanya. Namun jika mereka bertaubat sebelum tertangkap, semisal menyerahkan diri dan menyatakan taubat dengan kesadaran diri maka gugurlah had.
e.       Hikmah Pengharaman Merampok, Menyamun dan merompak
Prinsipnya, hikmah pengharaman merampok, menyamun, dan merompak sama dengan hikmah pengharaman mencuri.

6.      BUGHAT ( PEMBANGKANG )
a.     Pengertian Bughat
Pengertian bughat menurut bahasa adalah mencari, dan dapat pula berarti maksiat, melampaui batas, berpaling dari kebenaran, dan dzalim.
Adapun bughat menurut syar’ adalah orang-orang yang menentang atau memberontak pemimpin islam yag terpilih secara syah. Tindakan yang dilakukan bughat bisa berupa memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membangkang perintah pemimpin atau menolak berbagai kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
Seorang bisa dikategorikan sebagai bughat dan dikenai had bughat jika beberapa kriteria ini melekat pada diri mereka:
1.Memiliki kekuatan, Baik berupa pengikut maupun senjata
2.Memiliki takwil ( alasan ) atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam atau tindakan mereka menolak kewajiban
3.Memiliki pengikut yang setia kepada mereka
4.Memiliki imam yang ditaati
b.    Tindakan Hukuman Terhadap Bughat
Berikut tindakan hukuman terhadap bughat sesuai ketentuan fiqih islam :
1.Mengirim utusan kepada mereka agar diketahui sebab-sebab pemberontakan yang mereka lakukan

2.Apabila tindakan pertama tidak berhasil, maka tindakan selanjutnya adalah menasehati dan mengajak mereka agar mau mentaati imam yang sah
3.Jika usaha kedua tidak berhasil, maka usaha selanjutnya adalah memberi ultimatun atau ancaman bahwa mereka akan diperangi
4.Jika mereka tetap tidak mau taat, maka tindakan terakhir adalah diperangi sampai mereka sadar dan taat kembali
c.     Status Hukum Pembangkang
Kalangan bughat tidak dihukumi kafir. Allah sampaikan hal ini dalam firman-nya pada surat al-Hujurat ayat: 9
Pembangkang yang bertaubat, taubatnya diterima dan ia tidak boleh dibunuh. Oleh sebab itu, para bughat yang tertawa tidak boleh diperlakukan secara sadis, lebih-lebih dibunuh. Mereka cukup ditahan saja hingga sadar.



RANGKUMAN MATERI

1)    Hudud adalh bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua hal. Pembahasan mengenai hudud dibagi menjadi enam macam yaitu masalah zina, qadhzaf / menuduh orang lain berbuat zina, minum khamr, hirabah dan bughat. Keenam hal tersebut harus kita hindari
2)    Zina adalah perbuatan keji yang dilarang Allah. Perbuatan zina akan menurunkan derajat kehidupan manusia.
-       Zina dibagi menjadi dua macam, pertama: zina muhson yaitu praktik zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah. Hukumannya, dirajam hingga mati. Kedua: zina ghoiru muhson, yaitu praktik zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah. Hukumannya didera 100 kali ditambah dengan hukuman pengasingan selama satu tahun ( menurut pendapat sebagian ulama )
-       Qadzaf adalah menuduh sedang melakukan praktik zina
-       Penuduh yang tidak dapat mengemukakan 4 orang saksi didera 80 kali
3)    Khamr adalah segala jenis minuman atau lainnya yang dapat memabukkan / menghilangkan kesadaran. Khamr berdampak pada sisi jasmani dan rohani
-       Peminum khamr didera 40 kali. Sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Maliki dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa had minum khamr adalah 80 kali
4)    Mencuri adalah perbutan seorang mukallaf ( baligh dan berakal ) mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu nishab dari tempat simpanannya, dan orang-orang yang mengambil tersebut tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barag yang diambil. Hukum bagi pelakunya adalah potong tangan dan kaki secara silang.
5)      Hirabah ( menyamun, merampok, dan merompak ) bearti mengambil harta orang lain dengan kekerasan / ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan
6)      Bughat adalah pemberontakan orang-orang islam terhadap iman ( pemerintah yang sah ) dengan cara tidak mentaati dan ingin melepaskan diri atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, argumentasi dan pemimpin.




Oval: UJI KOMPETENSI
 




I.   Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat!

1.       Bentuk mufrod dari kata hudud adalah...
a.       Had            d. Hadid
b.       Huda          e. hudud
c.       Hadyu
2.       Hudud ditinjau dari segi terminologi berarti...
a.       Denda         d. Vonis
b.       Batas          e. Membatasi
c.       Hukuman-hukuman
3.      Hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syarat diwajibkan atas orang yang melanggar larangan-larangan tertentu seperti berzina, mencuri, qadzaf adalah definisi...

a.       Hudud secara khusus
b.       Hudud secara umum
c.       Hudud secara luas
d.       Hudud secara sempit
e.       Hudud secara ijtimal
4.       Dibawah ini salah satu dari bentuk hukum ta’zir yaitu...
a.       Dera           d. Jilid
b.       Diyat          e. Qishas
c.       Penjara
5.       Perbuatan kriminal dibawah ini yang mendapatkan sanksi hukuman hudud yaitu...
a.       Zina            d. Qadzaf
b.       Sariqah       e. Muharibin
c.       Semua jawaban benar
6.       Menurut ijtihad jumhur ulama ketentuan bagi perempuan hamil diluar nikah yaitu...
a.       Terbukti berzina karena ia telah hamil
b.       Terbukti berzina kalau sudah melahirkan
c.       Terbukti berzina bila ada pengakuan atau empat saksi
d.       Terbukti berzina bila terjadi keguguran
e.       Terbukti berzina bila ada pengakuan dari pihak laki-laki
7.       Dijatuhkan had bagi pelakunya apabial memenuhi syarat-ayarat dibawah ini kecuali...
a.       Pelalunya adalah seorang muslim
b.       Pelakunya adalah seorang non muslim
c.       Pelakunya adalah baliq dan berakal
d.       Pelakunya mengetahui zina diancam dengan had
e.       Perbuatan zina tidak dipaksa
8.       Dibawah bukan merupakan had dari perbuatan zina...
a.       Dicambuk               d. Dijilid
b.       Diasingkan  e. Diqishas
c.       Dilempari batu hingga meninggal dunia
9.       Sesuai syariat islam hudud diberlakukan atas tindakan yang tidak terpuji dibawah ini yaitu kecuali...

a.       Zina            d. Merampok
b.       Menuduh seseorang berbuat zina
c.       Mencuri       e. Membunuh
10.   Zina adalah suatu perbuatan tercela yang sangat berat hukumannya untuk itu diperlukan ketelitian dan kehati-hatian dalam menetapkan seseorang telah berbuat zinaatau tidak, adapun ketetapannya sesuai syariat islam yaitu kecuali...
a.       Kesaksian empat orang saksi laki-laki yang adil
b.       Kesaksian oleh pihak keluarga
c.       Adanya pengakuan
d.       Adanya korinah/indikasi-indikasi tertentu yaitu telah nyata hamil
e.       Li’an

II.    Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!

1.     Bagaimana menurutmu jika terjadi kasus perzinaan sedangkan salah satu pelakunya adalah non muslim? Apakah ia tetap dikenai hukuman had?
2.     Apakah orang-orang yang mengkonsumsi ganja bisa disejajarkan dengan peminum khamr? Jelaskan?
3.     Apakah kelompok-kelompok yang mencoba mengguncang kedaulatan NKIR dengan penamaan apapun bisa dikategorikan sebagai bughat?
























 




















            Berbicara masalah peradilan, maka tidak akan terlepas dari keadilan. Sesungguhnya keadilan itu merupakan salah satu dari nilai- nilai Islam yang tinggi. Hal ini disebabkan menegakkan keadilan dan kebenaran ketentraman, meratakan keamanan, memperkuat hubungan-hubungan antara individu dengan individu lain, memperoleh kepercayaan antara penguasa dan rakyat itu sangat dibutuhkan dalam proses peradilan, agar keadilan dapat diwujudkan.

Sesungguhnya keadilan itu dapat diwujudkan dengan menyampaikan setiap hak kepada yang berhak dan dengan melaksanakan hukum-hukum yang telah disyari’atkan Allah SWT. serta dengan menjauhkan hawa nafsu melalui pembagian yang adil di antara sesama manusia. Sebenarnya, tugas para Rasul Allah tidak lain adalah untuk menjalankan dan melaksanakan urusan ini.

Di antara sarana-sarana yang terpenting untuk mewujudkan keadilan, menjaga dan memelihara kehormatan jiwa dan harta benda ialah menegakkan sistem peradilan yang diwajibkan oleh Islam dan dijadikannya sebagai bagian dari ajaran-ajarannya. Orang yang pertama kali memegang jabatan ini dalam Islam adalah Rasulullah.
Pembahasan dalam bab ini menyangkut masalah proses peradilan dalam Islam yang terdiri dari fungsi lembaga peradilan, menyangkut masalah hakim, saksi, bukti, tergugat penggugat, sumpah dan Peradilan Agama di indonesia.












Flowchart: Alternate Process: KOMPETENSI INTI
5. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan baksat dan minatnya untuk memecahkan masalah.


Flowchart: Terminator: KOMPETENSI DASAR
3.3 Memahami hukum Islam tentang bughat dan hikmahnya 
4.3 Menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan bughat



Folded Corner: TUJUAN PEMBELAJARAN
 





































Rounded Rectangle: AYO MENGAMATI       

Amatilah gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan !


 








Setelah Anda mengamati di samping buat daftar komentar atau pertanyaan yang relevan !
1      .......................................................................................................................................................
2      .......................................................................................................................................................
3      .......................................................................................................................................................
4      ......................................................................................................................................................



Rounded Rectangular Callout: Pendalaman Materi
 
































 




















            Berbicara masalah peradilan, maka tidak akan terlepas dari keadilan. Sesungguhnya keadilan itu merupakan salah satu dari nilai- nilai Islam yang tinggi. Hal ini disebabkan menegakkan keadilan dan kebenaran ketentraman, meratakan keamanan, memperkuat hubungan-hubungan antara individu dengan individu lain, memperoleh kepercayaan antara penguasa dan rakyat itu sangat dibutuhkan dalam proses peradilan, agar keadilan dapat diwujudkan.

Sesungguhnya keadilan itu dapat diwujudkan dengan menyampaikan setiap hak kepada yang berhak dan dengan melaksanakan hukum-hukum yang telah disyari’atkan Allah SWT. serta dengan menjauhkan hawa nafsu melalui pembagian yang adil di antara sesama manusia. Sebenarnya, tugas para Rasul Allah tidak lain adalah untuk menjalankan dan melaksanakan urusan ini.

Di antara sarana-sarana yang terpenting untuk mewujudkan keadilan, menjaga dan memelihara kehormatan jiwa dan harta benda ialah menegakkan sistem peradilan yang diwajibkan oleh Islam dan dijadikannya sebagai bagian dari ajaran-ajarannya. Orang yang pertama kali memegang jabatan ini dalam Islam adalah Rasulullah.
Pembahasan dalam bab ini menyangkut masalah proses peradilan dalam Islam yang terdiri dari fungsi lembaga peradilan, menyangkut masalah hakim, saksi, bukti, tergugat penggugat, sumpah dan Peradilan Agama di indonesia.












Flowchart: Alternate Process: KOMPETENSI INTI
6. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan baksat dan minatnya untuk memecahkan masalah.


Flowchart: Terminator: KOMPETENSI DASAR
3.4 Menganalisis ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya 
4.4 Menunjukkan contoh penerapan ketentuan Islam tentang peradilan



Folded Corner: TUJUAN PEMBELAJARAN
Siswa dapat :
1.      Menjelasakan pengertian peradilan                       
2.      Menjelaskan fungsi peradilan                    
3.      Menjelaskan hikmah peradilan                  
4.      Menjelaskan pengertian dan kedudukan hakim                                
5.      Menyebutkan syarat-syarat hakim 
6.      Menjelaskan tata cara peradilan menjatuhkan hukuman   
7.      Menjelaskan adab kesopanan/etika hakim                        
8.      Menjelaskan kedudukan hakim wanita                       
9.      Menjelaskan pengertian saksi                                
10.  Menjelaskan kesaksian tetangga dan orang buta.
11.  Mendiskusikan macam-macam bukti
12.  Menjelaskan pengertian penggugat dan tergugat
13.  Menjelaskan sumpah dan sumpah tergugat
 





































Rounded Rectangle: AYO MENGAMATI       

Amatilah gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan !


 








Setelah Anda mengamati di samping buat daftar komentar atau pertanyaan yang relevan !
5      .......................................................................................................................................................
6      .......................................................................................................................................................
7      .......................................................................................................................................................
8      ......................................................................................................................................................



Rounded Rectangular Callout: Pendalaman Materi
 




I.                   PROSES PERADILAN DALAM ISLAM
a.      Pengertian Peradilan

Peradilan diambil dari kata qadha ( Bahasa Arab ) yang terjemahannya adalah memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan. Secara bahasa juga dapat berarti menyempurnakan sesuatu baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Peradilan menurut istilah adalah  suatu  lembaga  pemerintahan / negara yang ditugaskan  untuk menyelesaikan / menetapkan  keputusan  atas  setiap  perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Secara istilah syara’ al-qadha berarti memutuskan persengketaan di antara manusia untuk menghindarkan perselisihan dan memutuskan pertikaian, dengan menggunakan hokum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah SWT. Dengan demikian kalau peradilan Islam, maka yang dijadikan dasar adalah hokum Islam.
Sedangkan pengertian pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas mengadili suatu perkara disebut  qodhi  atau  hakim.
                 
b.      Fungsi Peradilan

Sebagai  lembaga  negara  yang  ditugasi  untuk  menyelesaikan  dan  memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi untuk  menciptakan ketertiban   dan  ketentraman   masyarakat   yang   dibina  melalui  tegaknya  hukum. Peradilan  Islam  bertujuan


 pokok untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya hukum  Islam. Untuk terwujudnya hal tersebut di atas, peradilan  Islam  mempunyai  tugas  pokok :

a.       Mendamaikan  kedua  belah  pihak  yang  bersengketa.
b.      Menetapkan sangsi dan menerapkannya kepada para pelaku  perbuatan  yang melanggar  hukum.
c.       Terciptanya amar ma’ruf nahi munkar
d.      Dapat melindungi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat.
e.       Menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum Islam  
             
c.     Hikmah Peradilan

Sesuai   dengan  fungsi  dan  tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan adanya  peradilan akan diperoleh hikmah yang sangat besar bagi kehidupan  umat,  yaitu :
a.       Peradilan  dapat  mewujudkan  masyarakat yang bersih. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ كَيْفَ تَقَدَّ سَ اُمَّةٌ لاَ يُؤْخَذُ
 مِنْ شَدِيْدِ هِمْ لِضَعِيْفِهِمْ. (رواه ابن مجاه)       
Artinya:”Dari Jabir berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: ” Tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang yang lemah diasmbil oleh yang kuat”. (H.R. Ibnu Hibban).

b.      Terciptanya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa.
c.       Terwujudnya perlindungan hak setiap orang. Tiap orang mempunyai hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh orang lain.  Sabda Rasulullah SAW. :

عَنْ جَا بِرٍ قَا لَ :سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : كَيْفَ تُقَدِّ سُ اُمَّةٌ لاَ يُؤْ خَذُ مِنْ
شَدِيْدِهِمْ لِضَعِيْفِهِم ( روه ابن حبا ن)
“Dari Jabir katanya : Saya dengar Rasulullah SAW. bersabda : Tidak dinilai bersih suatu masyarakat, dimana hak orang yang kuat diambil oleh orang yan kuat.”( H.R. Ibnu Hiban )

Pasal 22 Undang-Undang dasar RI 1945 berbunyi :
1)      Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan nyang layak bagi kemanusiaan.

d.      Terciptanya keadilan   bagi seluruh rakyat. Allah berfirman:
إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل إن الله نعما يعظكم به إن الله كان سميعا بصيرا
)النّساء:٥٨)


Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
” ...Dan Allah (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”(QS. An Nisa’/4: 58)

e.       Terciptanya keamanan, ketentraman, kedamaian.
f.       Dapat mewujudkan suasana yang  mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi semua pihak. Allah berfirman :
يا أيها الذين آمنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط ولا يجرمنكم شنآن قوم على ألا تعدلوا اعدلوا هو أقرب للتقوى واتقوا الله إن الله خبير بما تعملون
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
”... Berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa ...”.
(QS. Al Maidah  5: 8)

II.                KETENTUAN TENTANG HAKIM DAN SAKSI DALAM PERADILAN ISLAM

1.      Hakim

a.      Pengertian  dan kedudukan Hakim

Hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu  perkara  dengan  adil.  Dengan  kata  lain,  hakim adalah orang yang bertugas mengadili, ia mempunyai kedudukan yang terhormat  selama  berlaku  adil.
Peradilan adalah fardhu kifayah untuk menghindarkan kedholiman dan memutuskan persengketaan. Penguasa wajib mengangkat hakim untuk menegakkan hukum di kalangan masyarakat dan barang siapa menolak, maka dipaksakannya jabatan itu. Apabila ada seorang manusia yang peradilan itu tidak pantas kecuali diberikan padanya, maka dia ditunjuk dan wajib baginya menerima jabatan itu. Islam menganjurkan agar hukum ditegakkan di antara manusia dengan cara yang benar, dan menyatakan bahwa perbuatan yang demikian itu adalah perbuatan yang disukai. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. :

عَنْ عَبْدِاللهِ بْنُ أَوْفَى أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى الله ُ عَلَيِهِ وَسَلَّمَ قَا لَ :اِنَّ الله َ مَعَ القَا ضِى مَا لَمْ يَجُرْ فَإِ ذَا جَارَ
تَخَلَّى الله ُ عَنْهُ وَلَزِمَهُ الشَّيْطَانُ ( روه ابودودوالترمذى )
“ Dari ‘Abdullah bin Abu Aufa, bahwa Nabi saw. bersabda : “Sesungguhnya Allah beserta hakim selagi hakim itu tidak curang. Bila hakim itu curang, maka Allah akan meninggalkannya maka baginya neraka “ ( H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi )




           Sedangkan kedudukan hakim sangat mulia selama ia berlaku adil. Sabda Nabi SAW, :

اِذَا جَلَسَ الْقَا ضِىْ فِى مَكَا نِهِ هَبَطَ عَلَيْهِ مَلَكَا نِ يُسَدِّ دَانِهِ وَيُوَفِّقَا نِهِ وَيُرْشِدَانِهِ مَا لَمْ يَجُرْ
,  فَإِ ذَاجَا رَ عَرَجَا وَتَرَكَاهُ ( رواه البيهقى )
" Apabila seorang hakim duduk ditempatnya ( sesuai dengan kedudukan hakim adil), maka dua malaikat membenarkan, menolong dan menunjukkannya selama tidak seorang (menyeleweng), apabila menyeleweng, maka kedua malaikat meninggalkannya” (H.R. Baihaqi)


  b.      Syarat-Syarat Hakim     

Untuk menjadi hakim harus memenuhi syarat - syarat berikut :
1)      Beragama Islam. Tidak boleh menyerahkan suatu perkara kepada hakim kafir untuk dihukumi. Umar bin Khatab memperingatkan Abu Musa ketika mengangkat seorang sekretaris dari seorang nasrani, karena ia ( nasrani ) membolehkan suap.
2)      Baligh dan berakal sehat. Anak kecil dan orang gila kata-katanya tidak bisa dipegangi dan tidak dikenai hukum. Lebih-lebih menghukum orang lain tidak syah.
3)      Merdeka. Seorang hamba tidak mempunyai kekuasaan pada dirinya, maka lebih tidak mempunyai kekuasaan pada orang lain.
4)      Adil. Orang fasik atau tidak adil tidak bisa menegakkan keadilan dan kebenaran.
5)      Laki-laki. Sebagaimana Firman Allah :
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا ( النّساء:٣٤)
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
” Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,. ( Q.S. an-Nisa’/4 : 34 )

Rasulullah juga bersabda :

لَنْ يُّفْلِحُ قَوْمٌ وَلَّوْااَمْرَهُمُ امْرَ أَةً ( رواه البخا رى)
“ Suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka pada orang perempuan tidak akan berbahagia.” ( H.R. Bukhari )



6)      Memahami   hukum  yang  ada  dalam  Al-Qur’an  dan Al-Hadits.
7)      Memahami akan Ijma’ Ulama.
8)      Memahami bahasa arab
9)      Mamahami  metode  ijtihad. Seorang hakim harus bisa berijtihad, mengerti hukum dalam al-Qur’an, al-Hadits dan ijma’. Serta perbedaan-perbedaan tradisi umat, dan faham bahasa arab, tidak boleh taklid. Firman Allah :
ولا تقف ما ليس لك به علم إن السمع والبصر والفؤاد كل أولئك كان عنه مسؤولا ( الإسرأ : ٣٦)  
“ Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”( Q.S. al-Isra’ /17 : 36 )


10)  Dapat mendengar, melihat, mengerti  baca  tulis. Hakim harus bisa mendengar dan melihat, kalau tuli tidak bisa mengetahui antara yang menerima dan menolak. Demikian juga kalau buta tidak bisa mengetahui antara penggugat dan tergugat.  
11)  Memiliki  ingatan  yang  kuat. Orang yang pelupa atau tidak jelas bicaranya tidak boleh menjadi hakim.

c.       Tata Cara Pengadilan Menjatuhkan Hukuman

Tata cara dalam penetapan hukuman di pengadilan adalah sebagai berikut :
1)      Kesempatan pertama diberikan kepada penggugat untuk menyampaikan semua tuduhan  disertai  dengan  bukti-bukti  dan  saksi.
2)      Tergugat   dipersilahkan  untuk  memperhatikan  gugatan.
3)      Hakim  tidak boleh bertanya kepada penggugat setelah selesai menyampaikan tuduhan   dan   meminta   penggugat   supaya   bersumpah   (  tanpa  paksaan  ).
4)      Hakim  bertanya sesuai dengan keperluan  kepada penggugat setelah selesai  menyampaikan  tuduhan  dan  minta  bukti - bukti  untuk  menguatkan  tuduhan.
5)      Jika  tidak  terdapat  bukti-bukti,  hakim  dapat meminta penggugat supaya bersumpah ( tanpa paksaan ).
6)      Jika penggugat menunjukkan bukti-bukti yang benar, maka hakim harus memutuskan  sesuai  dengan  tuduhan  meskipun  tergugat  menolak  tuduhan tersebut.
7)      Jika tidak terdapat bukti yang benar, maka hakim harus menerima  sumpah terdakwa dan membenarkan terdakwa.
8)      Hakim  tidak  boleh  menjatuhkan  hukuman  ( vonis ) pada  saat  sedang marah,  sangat lapar,  bersin-bersin, banyak  terjaga, sedih, sangat  gembira, sakit, sangat kantuk, menolak  keburukan  dan dalam keadaan cuaca yang sangat panas maupun sangat dingin.

d.      Adab (Kesopanan) dan Macam-macam Hakim

Adab atau kesopanan hakim dalam memutuskan perkara meliputi tiga hal yang harus diperhatikan berikut ini :

1)      Tata Tertib Pengadilan
Di antara tata tertib pengadilan dan hakim :
a)      Bertempat tinggal di kota pemerintahan, sebab lebih cepat bertindak dan mendekati keadilan.


b)      Dalam mengadili hakim ditempat terbuka yang bisa dilihat oleh terdakwa, penggugat, pengunjung, sehingga menghilangkan prasangka.
c)      Sebaiknya, tidak memutuskan perkara di masjid. Sebab di masjid tidak bias bebas, seperti tidak bias suara keras, tidak semua pengunjung baik laki-laki maupun perempuan bias masuk dan lain-lain.


2)      Majlis Pengadilan

Disamping hal tersebut di atas, hakim wajib mempersamakan antara kedua pihak yang bersengketa dalam lima hal :
a)      Dalam menghadap kepadanya.
b)      Dalam duduk di hadapannya.
c)      Dalam menerima keduannya.
d)     Dalam mendengarkan kepada keduanya.


Dalam menghukum kepada keduanya adab  hakim  adalah  melaksanakan  tata tertib pengadilan, memperlakukan orang-orang yang berperilaku sama dengan tempat duduk, kata-kata dan  perhatian.  Tempat duduk artinya, masing-masing diberi tempat duduk yang sama, bias bebas, bisa melihat hakim dan tidak merasa tertekan.
Kata-kata artinya,  masing-masing diberikan kebebasan argumentasinya, dan mengemukakan pendapatnya. Masing-masing harus mendapatkan perhatian yang sama artinya, alas an-alasannya diperhatikan, dan pandangan hakim kea rah yang sama.
3)      Hadiah pada Hakim

  Hakim tidak boleh menerima hadiah dari orang-orang yang sedang berperkara. Suap adalah haram hukumnya, sebab makan harta dengan cara yang batil dan itu merupakan kebiasaan orang yahudi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

لَعَنَ اللهُ الرَّشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ (رواه احمد والترمذى)
“ Allah  melaknati  orang  yang  menyuap  dan yang  disuap dalam (keputusan) Hukum”.   ( HR. Ahmad dan Turmudzi ).

Sedangkan macam-macam hakim, sebagaimana sabda Rasulullah :
           
اَلْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ قَاضٍ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضِيَانِ فِى النَّار, قاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَي بِهِ فَهُوَ
فِى الْجَنَّةِ, وَقَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَحَكَمَ بِخِلاَفِهِ فَهُوَ فِى النَّارِ, وَقَاضٍ قَضَى عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّار (رواه ابو داود و غيره
“ Hakim  ada  tiga  macam,  satu  di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui  kebenaran  dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran, ia masuk surga; hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan hukum  kebenaran, ia masuk neraka; Hakim yang menetapkan  hukum  dengan  kebodohannya  ia  masuk neraka”.( HR. Abu Daud  dan  yang  lainnya ).



Berdasarkan hadits di atas, hakim dibagi menjadi tiga golongan :
a)      Hakim   yang   mengetahui  kebenaran  dan  melaksanakan  hukum sesuai  dengan kebenaran, maka ia dijamin masuk surga.
b)      Hakim yang mengetahui kebenaran tetapi ia memutuskan perkara tidak dengan ukuran kebenaran, maka ia  masuk  neraka.
c)      Hakim   yang  menetapkan  hukum  dengan  kebodohannya, iapun  masuk  neraka.

Menurut pendapat para ulama, orang yang tidak mengetahui hukum, tidak boleh memutuskan suatu perkara dan apabila memutuskannya berdosa, baik sesuai dengan kebenaran apalagi tidak. Kalau sesuai, bukan karena mengetahui dasar-dasar hukumnya, yang demikian termasuk maksiyat. Maka tetaplah ditolak.

e.       Kedudukan Hakim Wanita

Pembahasan mengenai seorang perempuan boleh tidaknya menjadi hakim, para ulama berbeda pendapat.
Menurut madzhab Maliki, Syafi’i  dan  Hambali  tidak  membolehkan  mengangkat Hakim wanita. Dasarnya adalah Hadits Nabi SAW :

لَنْ يُّفْلِحُ قَوْمٌ وَلَّوْااَمْرَهُمُ امْرَ أَةً ( رواه البخا رى)

“ Suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka pada orang perempuan tidak akan berbahagia.” ( H.R. Bukhari )

Menurut Imam Abu Hanifah membolehkan mengangkat hakim wanita untuk menyelesaikan urusan harta atau selain had dan qishash. Sedangkan menurut Ath-Thabari, seorang perempuan boleh menjadi hakim secara mutlak dalam segala lapangan.
    

2.      Saksi

a.      Pengertian Saksi       

Kesaksian dalam bahasa arab disebut syahadah, yang berarti melihat dengan mata kepala, karena orang yang menyaksikan itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya.
Saksi  adalah  orang  yang  diperlukan  oleh  pengadilan  untuk  memberikan keterangan yang  berkaitan dengan  suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pangadilan dan saksi harus jujur dalam  memberikan kesaksiannya, karena itu  seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh dari luar maupun tekanan dari dalam sidang pengadilan. Saksi bisa memberikan kebenaran suatu peristiwa itu betul-betul terjadi atau sebaliknya. Sehingga saksi itu bisa meringankan atau memberatkan terdakwa dalam proses pengadilan. Dengan dihadirkannya saksi akan dapat membantu para hakim dalam rangka memberikan putusan sesuai dengan kebenaran, karena didukung adanya bukti-bukti yang kuat, sehingga putusan yang diambil sesuai dengan prosedur yang ada.
Misalnya kesaksian penetapan bulan romadhan, bila dikaitkan dengan puasa saja, dilakukan hanya oleh seorang laki-laki, tidak boleh dilakukan oleh seorang perempuan dan tidak pula banci. Kesaksian untuk perbuatan zina dan homosex diperlukan empat orang saksi laki-laki, semua menyaksikan bahwa mereka melihat pelaku zina yang telah mukallaf, lagi dalam keadaan tidak terpaksa. Kesaksian dalam peradilan diperlukan saksi dan barang bukti, dan saksi harus jujur.

Kesaksian itu hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang memikulnya apabila dia dipanggil untuk memberikan kesaksian dan dikhawatirkan lenyapnya kebenaran meskipun dia tidak dipanggil untuk memberikan kesaksian, Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah: 283:
وإن كنتم على سفر ولم تجدوا كاتبا فرهان مقبوضة فإن أمن بعضكم بعضا فليؤد الذي اؤتمن أمانته وليتق الله ربه ولا تكتموا الشهادة ومن يكتمها فإنه آثم قلبه والله بما تعملون عليم ( البقرة :١٨۳)
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
“janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” (QS. Al Baqarah /2: 283).

           

b.      Syarat-syarat Saksi yang Adil

Agar kesaksian seseorang dapat diterima, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)      Islam. Kesaksian orang kafir tidak akan diterima, baik memberikan keterangan kepada orang kafir atau orang Islam. Berdasarkan sabda Nabi SAW. :

لاَ تُقْبَلُ شَهَا دَةُ اَهْلِ دِيْنٍ عَلَى غَيْرِ دِيْنِ اَهْلِهِـمْ اِلاَّ الْمُسْلِمُوْنَ فَإِ نَّهُمْ عَدُوْلٌ عَلَى اَنْفُسِهِمْ
وَعَلَى غَيْرِهِمْ ( رواه البيهقى)
“ Tidak diterima kesaksian seorang beragama kepada orang yang beragama lain, kecuali orang Islam, sebab mereka adil pada dirinya dan pada orang lain.”( H.R. Baihaqi )

2)      Sudah dewasa atau baligh. Saksi harus baligh, maka tidak syah kesaksian anak meskipun hampir baligh.
3)      Berakal sehat. Orang gila tidak syah kesaksiannya, sebab tidak bisa menerangkan dirinya sendiri, lebih bagi orang lain.
4)      Orang yang merdeka.
5)      Adil, sesuai dengan firman Allah SWT sebagai berikut :
 فإذا بلغن أجلهن فأمسكوهن بمعروف أو فارقوهن بمعروف وأشهدوا ذوي عدل منكم وأقيموا الشهادة لله ذلكم يوعظ به من كان يؤمن بالله واليوم الآخر ومن يتق الله يجعل له مخرجا ( الطلاق :۲)



“Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. At Talaq/65: 2).

Untuk   dapat   dikatakan   adil,   seorang   saksi  harus  memenuhi  kriteria - kriteria  sebagai berikut :
1)      Menjauhkandiri dari perbuatan dosa besar.
Orang yang berbuat dosa besar disebut fasiq, rusak agamanya. Demikian juga orang yang terbiasa berbuat dosa kecil. Imam Syafi’i berpendapat : kalau saksi diketahui hariannya baik, maka diterima kesaksiannya.
2)      Menjauhkan diri dari kebiasaan dosa kecil.
3)      Menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah.
4)      Dapat mengendalikan diri dan jujur pada saat marah.
5)      Berakhlak mulia.

c.       Kesaksian Tetangga dan Orang Buta.
                                                                    
Saksi  harus adil, memberi  yang  ditolak adalah  saksi   yang   tidak adil, seorang musuh terhadap lawannya, ayah  pada  anaknya, anak  terhadap ayahnya, dan seorang yang numpang hidup yang  memberikan kesaksiannya  pada orang  yang  memberi jaminan kehidupan.


Kesaksian tetangga dapat diterima, selama mengetahui kejadian yang sebenarnya baik dengan pendengarannya atau penglihatannya. Sedangkan kesaksian  orang  buta dapat diterima dalam 5 hal, yaitu: nasab, kematian, hak milik  mutlak, terjemahan / salinan  dan hal-hal yang diketahui sebelum ia buta.
Menurut  Imam  Malik  dan Imam Ahmad, orang buta boleh menjadi saksi asal dia mendengar  suara,  tetapi  terbatas  dalam hal-hal tertentu. Misalnya : pernikahan, thalaq, jual beli, sewa menyewa, wakaf, pengakuan.
Berkata Ibnul Qayim : Aku berkata kepada Malik : “ Orang itu mendengarkan tetangganya dari balik dinding, akan tetapi dia tidak melihatnya. Dia mendengar tetangganya menceraikan istrinya, lalu dia menjadi saksinya. Dia mengambil dari suara “. Malik berkata : Kesaksiannya itu diperbolehkan.
Menurut Imam Syafi’i tidak diterima kesaksian orang buta, kecuali dalam lima tempat: nasab, kematian, milik mutlak, riwayat hidup dan tempatnya mengenai apa yang disaksikannya sebelum ia buta.
Sementara menurut Imam Abu Hanifah bahwa tidak diterima sama sekali kesaksian orang buta.
Kesaksian adakalanya dengan pendengaran adakalanya dengan penglihatan. Maka salah satu dari keduanya yang bisa membawa kesaksian diterima. Kesaksian masalah nasab, kematian, hak milik itu bisa dengan pendengaran. Maka kesaksian orang buta dalam hal ini bisa diterima. 

d.      Sangsi terhadap Saksi Palsu

Memberikan kesaksian palsu termasuk dosa besar diantara dosa-dosa besar dan kriminalitas yang paling besar pula, karena ia membantu orang yang zalim, menghancurkan hak


orang yang dizalimi, menyesatkan peradilan, meresahkan hati, dan menyebabkan permusuhan di antara sesame manusia. Allah SWT. Berfirman :
ذلك ومن يعظم حرمات الله فهو خير له عند ربه وأحلت لكم الأنعام إلا ما يتلى عليكم فاجتنبوا الرجس من الأوثان واجتنبوا قول الزور ( الحج : ۳۰)  
Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”.(Q.S. Al-Hajj/22 : 30 )

Rasulullah bِersabda :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَنْ تَزُوْلَ قَدَمُ شَا هِدِالزُّوْرِحَتَّى يُوْ جِبُ الله ُ
لَهُ النَّارَ ( رواه ابن ماجه)
 “ Dari Ibnu ‘Umarbahwa Nabi saw. bersabda : Tidak akan lenyap kaki saksi palsu( mati) sampai Allah mewajibkan neraka baginya”. (H.R. Ibnu Majah)

Menurut Imam Malik, Asy-Syafi;I dan Ahmad meriwayatkan bahwa saksi palsu itu dihukum dengan ta’zir dan dipermaklumkan bahwa dia saksi palsu.
Imam Malik menambahkan, katanya : saksi palsu itu diumumkan di masjid-masjid, pasar-pasar dan di tempat-tempat berkumpulnya manusia pada umumnya, sebagai hukuman baginya dan peringatan bagi orang lain untuk melakukannya.


3.      Penggugat dan Bukti

a.      Pengertian Penggugat dan syarat-syaratnya

Materi  yang   dipersoalkan  oleh  kedua  belah  pihak  yang  terlibat  perkara dalam proses peradilan disebut gugatan. Sedangkan  penggugat adalah orang  yang  mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat).
Penggugat yang mengajukan gugatannya harus dapat membuktikan  kebenaan gugatannya disertai bukti-bukti yang kuat, saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah dari penggugat sebagai berikut : “ Apabila gugatan saya tidak benar, maka laknat Allah atas diri saya”. Penggugat disebut juga dengan penuntut, pendakwa, penuduh mudda’i  .
Dakwaan itu tidak syah melainkan dari orang yang merdeka, berakal, baligh dan waras. Maka hamba sahaya, orang yang gila, orang yang tidak waras, anak-anak dan orang dungu tidak diterima dakwaan mereka. Sebagaimana syarat-syarat ini diwajibkan bagi pendakwa, maka syarat-syarat itu pun diwajibkan pula bagi orang yang mangkir terhadap dakwaan.Dakwaan itu tidak syah jika tidak disertai barang  bukti untuk membuktikan kebenarannya.
Cara menetapkan dakwaan adalah dengan ikrar, kesaksian, sumpah dan dengan dokumen resmi yang mantap.



   
b.      Bukti

Barang  bukti  atau  bayinah  adalah  segala  sesuatu  yang  ditunjukkan  oleh penggugat untuk  memperkuat  kebenaran dakwaannya. Barang bukti tersebut dapat berupa  surat-surat resmi, dokumen, dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah (dakwaan) terhadap  terdakwa. Bila hal itu tidak ada, hal yang berfungsi adalah saksi. Hal ini sebagaimana sabagaimana sabda Rasulullah, bahwa kekuatan barang bukti adalah sebagai berikut :
 عَنْ جَا بِرٍ اَنَّ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا فِى نَا قَةٍ فَقَا لَ كَلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا نَتِجَتْ هَدِهِ النَّا قَةُ عِنْدِى وَاَقَامَ
بَيِّنَةً فَقَضَى بِهَارَسُوْ لُ الله ِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمِ لِمَنْ هِىَ فِى يَدَهِ ( الحد يث)
“ dari Jabir bahwasanya ada dua orang yang bersengketa tentang seekor unta betina, tiap di antara mereka menyatakan : Diperanakkan unta ini disisi saya, dan keduanya mengadakan bukti, maka Rasulullah SAW. memutuskan unta itu menjadi hak orang yang unta itu ada ditangannya ( al Hadits)

4.      Tergugat dan Sumpah

a.       Pengertian tergugat
Orang  yang  terkena  gugatan   dari  penggugat  disebut   tergugat.  Tergugat  dapat membela  diri  dengan membantah  kebenaran  gugatan  dengan  menunjukkan  bukti-bukti administrasi dan bahan-bahan  yang  meyakinkan, disamping  melakukan sumpah.
Bila seorang pendakwa mendakwakan suatu hak pada orang lain sedang dia tidak mampu mengajukan bukti, dan orang yang didakwa mengingkari hak itu, maka tidak ada cara lain selain dari sumpah dari orang yang didakwa. Yang demikian itu terlalu khusus dalam hal harta benda dan barang; akan tetapi tidak diperbolehkan dalam dakwaan hukuman dan hudud. Rasulullah bersabda :
اَلْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ (رواه البخارىومسلم)             
“Orang yang mendakwa (penggugat) harus menunjukkan bukti dan terdakwa (tergugat) harus bersumpah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

b.      Tujuan Sumpah dan Sumpah Tergugat

Apabila seorang pendakwa menuduh pada orang lain padahal tidak dapat mendatangkan barang bukti, dan orang yang terdakwa mengingkari hak itu maka tidak ada cara lain kecuali sumpah dari seorang terdakwa.
Bila sumpah yang ditawarkan kepada orang terdakwa karena tidak adanya bukti dari pendakwa, lalu orang yang terdakwa itu tidak berani dan tidak mau sumpah, maka ketidakberaniaanya untuk bersumpah itu dianggap sebagai pengakuannya atas dakwaan tersebut. Sebab seandaianya dia benar dalam keingkarannya, tentulah dia tidak enggan untuk bersumpah. Ketidakberanian untuk bersumpah terkadang terang dan terkadang ditunjukkan dengan diam.
Dalam keadaan yang demikian, sumpah tidak boleh dikembalikan kepada pendakwa; tidak ada sumpah bagim pendakwaatas kebenaran dakwaan yang didakwakannya, sebab sumpah itu selamanya dalam hal keingkaran.
Menurut Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad, bahwa ketidakberanian untuk bersumpah itu sendiri tidak cuckup untuk menghukumi orang yang didakwa, sebab ketidakberanian untuk bersumpah itu adalah hujjah yang lemah yang wajib diperkuat oleh sumpah orang yang mendakwa bahwa dia betul dalam dakwaannya. Apabila pendakwa mau bersumpah, maka dia


dihukumi dengan dakwaannya  itu. Akan tetapi apabila dia tidak mau bersumpah, maka dakwaannya ditolak. 

Tujuan sumpah ada 2 :
1)      Menyatakan  tekat  untuk  melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.
2)      Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan berada difihak yang benar.

Tujuan  sumpah   yang   kedua  inilah  yang   dilakukan   di   pengadilan.  Sumpah     tergugat adalah sumpah  yang  dilakukan  oleh  tergugat dalam rangka mempertahankan  diri  dari  tuduhan  penggugat  disamping  harus   menunjukkan     bukti-bukti tertulis dan bahan-bahan yang meyakinkan.

c.       Syarat-syarat Orang Bersumpah

Orang yang bersumpah harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1)      Mukallaf, artinya orang yang sudah aqil baligh
2)      Didorong oleh kemauan sendiri tanpa paksaan dari siapapun
3)      Disengaja, bukan karena terlanjur dan lain sebagainya.

Ada tiga kalimat yang diucapkan untuk bersumpah, yaitu :

1)      . وَاللهِ    (Wallahi)
2)      . تالله        (Tallahi)
3)      .   بالله (Billahi)

Sebagaimana contoh sumpah yang dilakukan oleh Rasulullah sebagai berikut :

وَاللهِ  َلأَغْزُوَنَّ قُرَيْشًا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ  (رواه    ابوداود)                                 
“Demi Allah, sesungguhnya aku akan memerangi kaum quraisy, kalimat ini diucapkan tiga kali oleh Beliau.” (HR. Abu Daud).

Bagi orang yang melanggar sumpah wajib membayar kafarat ( denda ). Membayar kafarat dapat dilakukan dengan cara :

1)      Memberikan  makanan  pokok kepada sepuluh orang fakir miskin, masing-masing mendapat bagian ¾ liter
2)      Memberikan pakaian yang pantas pada sepuluh orang fakir miskin.
3)      Memerdekakan hamba sahaya.

Jika tidak dapat melaksanakan salah satu dari tiga hal tersebut, maka disuruh berpuasa selama tiga hari.




Firman Allah QS. Al Maidah: 89 :
لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم ولكن يؤاخذكم بما عقدتم الأيمان فكفارته إطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أو كسوتهم أو تحرير رقبة فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام ذلك كفارة أيمانكم إذا حلفتم واحفظوا أيمانكم كذلك يبين الله لكم آياته لعلكم تشكرون ( المائدة : ۸۹)
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

C.    PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

1.      Dasar Hukum Peradilan Agama di Indonesia.

Di Indonesia terdapat tiga macam peradilan agama, yaitu :
a.       Peradilan agama yang berada di Jawa dan Madura. Dulu dikenal sebagai “Priesterrad” atau Raad Agama.
b.      Kerapatan Qadi, yaitu yang berada dibekas karesidenan Kalimantan Selatan dan Timur yang diatur dalam Stbld 1937 No. 638 dan 639.
c.       Peradilan agama/Mahkamah Syari’iyah untuk luar Jawa dan Madura, sebagian Kalimantan Selatan.
Dasar hukum Peradilan Agama jaman Pemerintah Hindia Belanda adalah Stbl.1882 No.152 yo Stbl.1937 No. 116 dan 610 dan Stbl. 1937 No. 638.
Pada jaman kemerdekaan, dasar hukum Peradilan Agama adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama Mahkamah syar’iyah di luar Jawa-Madura.
Pasal (1) dari PP 45/1957 berbunyi sebagai berikut : “Di tempat –tempat yang ada Pengadilan Negeri dan sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri “.
Dasar hukum peradilan agama di Indonesia adalah Undang-undang No 14 tahun 1970, yaitu  Undang-undang  tentang  ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Pada pasal  10 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut : “ Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
  1. Peradilan Umum
  2. Peradilan Agama
  3. Peradilan Militer
  4. Peradilan Tata Usaha Negeri


Pasal  tersebut  merupakan  pasal   yang  menetapkan  eksistensi badan peradilan di Indonesia, dimana peradilan tersebut harus dilaksanakan sesuai  dengan pasal 4 ayat 1 Undang-undang No 14 tahun 1970, yaitu : “Demi keadilan berdasarkan  Ketuhanan  Yang  Maha Esa”. Maka  dengan  demikian Peradilan Agama harus   mengikuti  Undang-Undang tersebut.

Sebelumnya nama peradilan  tingkat  pertaama  di  Indonesuia  tidak  sama. Untuk wilayah hukum Pulau Jawa dan Madura  bernama  Peradilan  Agama.  Untuk  wilayah hukum  sebagian  Kalimantan  Selaatan / Timur  bernama Kerapatan Qodhi untuk wilayah hukum diluar kedua  wilayah diatas diberi nama Mahkamah Syari’ah.

      Akan tetapi untuk keseragaman nama disemua wilayah hukum di Indonesia, maka dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama No 6 tahun 1980 tertanggal 28 Januari 1980,  bahwa  nama peradilan  tingkat  pertama  adalah : “Peradilan  Agama”  dan  untuk tingkat bandingnya (Provinsi) diberi nama “Peradilan Tinggi Agama”.

      Pada tanggal 29 Desember 1989 terdapat pada  Undang-undang  No 7 tahun  1989 tentang Peradilan Agama sebagai dasar hukum bagi Peradilan Agama Islam  di Indonesia, maka peraturan perundangan yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
2.      Fungsi Peradilan Agama
Perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama di Indonesia adalah :
a.       Perselisihan antara suami istri yang beragama lain
b.      Perkara-perkara tentang nikah, talak, rujuk dan perceraian antara antara orang-orang yang beragama Islam yang memerlukan penyelesaian atau penetapan hakim Islam.
c.       Menyatakan bahwa syarat jatuhnya talak yang digantungkan (ta’lig talaq) sudah ada.
d.      Memberi putusan perceraian.
e.       Mahar 9termasuk mut’ah)
f.       Perkara tentang kehidupan(nafkah) istri yang wajib diadakan oleh suami
Khusus wewenang bagi Pengadilan Agama /Mahkamah Syari’iyah di luar Jawa-Madura dan di luar sebagaian Kalimantan Selatan, kecuali hal-hal tersebut di atas ditambah :
a.       Hadanah
b.      Waris, mawaris
c.       Wakaf
d.      Sadaqah
e.       Baitul mal

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata yang diatur dalam Undang- undang.

Fungsi peradilan agama setelah berlakunya Undang-undang No 7 tahun 1989, dilaksanakan oleh Peradilan Agama  sebagai  Pengadilan Tingkat Pertama, dan oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai  pengadilan Tinggi Banding.

Pengadilan  Agama  sebagai  Pengadilan  Tingkat Pertama bertugas dan  berwenang Memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara antara orang beragama Islam di bidang   perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah  dan  sadaqah  berdasarkan  hukum  Islam.
Setelah berlakunya Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1974 , maka Pengadilan Agama diberi tugas  untuk menyelesaikan dan memeriksa antara lain :

1.        Izin beristri lebih dari Seorang.
2.        Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (Dua Puluh Satu) tahun, dalam hal orang tua dan wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan  pendapat.
3.        Dispensasi kawin
4.        Pencegahan perkawinan
5.        Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6.        Pembatalan perkawinan
7.        Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri.
8.        Perceraian karena talak
9.        Gugatan perceraian
10.  Penyelesaian harta bersama
11.  Mengenai penguasaan anak-anak, Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya
12.  Penentuan  kewajiban  memberi  biaya  penghidupan  oleh  suami  kepada bekas isteri atau penentuan suami berkewajiban bagi bekas isteri.
13.  Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak.
14.  Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua.
15.  Perebutan kekuasaan wali.
16.  Penunjukan  orang  lain  sebagai  wali  oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang  wali dicabut .
17.  Menunjuk  seorang  wali  dalam  hal  seorang  anak  yang  belum cukup umur 18 (delapan belas)  tahun  yang  ditinggal  kedua  orang tuanya padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya.
18.  Pembebanan kewajiban ganti  kerugian  terhadap  wali  yang  telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang dibawah kekuasaannya.
19.  Penentuan asal usul seorang anak.
20.  Putusan tentang penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran.
21.  Putusantentang sahnya perkawinan yang terjadi  sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang dijalankan menurut peraturan yang lain.

       Sedang bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi  ahliwaris, penentuan  harta  peninggalan,  penentuan  bagian  masing-masing  ahli waris dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan yang dilakukan berdasar hukum Islam.



       Adapun  Pengadilan  Tinggi  Islam  sebagai Pengadilan Tinggi Tingkat Banding,  bertugas dan berwenang mengadili  perkara  yang  menjadi kewenangannya dalam tingkat banding, dan juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan kedua / terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Selain  tugas  dan  kewenangan  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 dan pasal 51 UUPA Nomor 7 Tahun 1989,  pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkaan  Undang-undang.







Oval: UJI KOMPETENSI
 




I.   Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat!

1.    Khithab syar’i yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf baik bersifat tuntunan, takhyir (membolehkan) atau wadl’iy / menetapkan adalah pengertian dari....
a. Hukum syar’i                b. Hukum wad’i
c. Hukum taklifi               d. Hukum muamalah
e. Hukum bagi orang Islam

2.    Hukum syar’i menurut ulama usul al-fiqh dibagi atas dua macam yaitu....
a. Hukum wajib dan sunnah                    b. Hukum taklifi dan hukum wadl’i
c. Hukum karahah dan ibahah      d. Hukum taklifi dan hukum amali
e. Hukum qur’ani dan hukum fi’liyah

3.    Yang disebut hakim dalam uṣūl al-fiah adalah ....
a. Allah SWT                               b. Mukallaf
c. Kitab-kitab Allah                     d. Para Malaikat Allah
e. Hukum-hukukm Allah

3.    Berkenaan dengan hukum-hukum Allah SWT, mażhab Mu’tazilah berpendapat bahwa... .
a. Akal dapat mengetahui hukum-hukum Allah SWT tanpa perantara Rasul-Nya dan      kitabNya, karena adanya manfaat atau bahaya
 b. Akal tidak dapat mengetahui baik dan buruk kecuali dengan perantara Rasul dan kitab-Nya
 c. Baik dan buruk ditentukan oleh akal serta rasul dan kitab-Nya
 d. Akal manusia kadang mengetahui baik dan buruk dan kadang tidak dapat
 e. Baik dan buruk perbuatan mukhallaf tergantung dari pendapat imam madhabnya

4.    Fungsi dari hakim dalam usul al-fiah adalah ....
a. Mengadili terdakwa di dalam pengadilan agama
b. Mengadili mukallaf atas perbuatan dosanya
c. Menetapkan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap mukallaf
d. Mengatur penerapan hukum wad’ī agar sejalan dengan hukum syar’i
e. Membatasi seluruh perbuatan dan perkataan mukallaf agar terhindar dari dosa

5.    Perbuatan mukallaf yang terkait dengan titah Allah disebut dengan... .
a. Hakim                           b. Hukum
c. Mahkum ‘Alaih            d. Mahkum fih
e. Mukallaf



6.    Pekerjaan yang di tuntut oleh syar’i dan harus di laksanakan oleh masing-masing mukallaf, tidak boleh di wakilkan mukallaf lain....
a. Wajib 'aini                    b. Wajib kafa’i
c. Wajib mutlaq                d. Wajib muqoyyad
e. Wajib mukhayyar

7.    Segala sesuatu yang dijadikan oleh syar’i sebagai alasan bagi ada dan tidak adanya hukum...
a. Sebab                b. Syarat
c. Mani’                d. Hakim
e. Mahkum alaih

8.    Tuntutan Allah yang menuntut untuk melakukan suatu perbuatan dengan tuntuan tidak pasti disebut ....
a. Ijab                   b. Nadb
c. Karahah            d. Makruh
e. Tahrim

9.    Tuntutan Allah yang menuntut untuk melakukan suatu perbuatan dengan tuntuan pasti disebut ....
a. Wajib                b. Haram
c. Ijab                   d. Nadb
e. Karahah

10.  Segala sesuatu yang dengan adanya dapat meniadakan hukum atau dapat membatalkan sebab hukum disebut …
a. Sebab                b. Syarat
c. Taklifi               d. Wad’i
e. Mani’

II.    Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!

1.     Bagaimana menurutmu jika terjadi kasus perzinaan sedangkan salah satu pelakunya adalah non muslim? Apakah ia tetap dikenai hukuman had?
2.     Apakah orang-orang yang mengkonsumsi ganja bisa disejajarkan dengan peminum khamr? Jelaskan?
3.     Apakah kelompok-kelompok yang mencoba mengguncang kedaulatan NKIR dengan penamaan apapun bisa dikategorikan sebagai bughat?



Komentar

Postingan populer dari blog ini

filsafat scholastik

Masyarakat

Ushul Fiqih